GRESIK |Nusantara Jaya News – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik melakukan penertiban terhadap sejumlah truk besar yang kedapatan melanggar aturan jam operasional di wilayah utara dan dalam kota Gresik, Kamis (11/9/2025). Sebanyak lima truk ditilang. Penindakan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pembatasan penerapan jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Gresik, benar-benar berjalan efektif.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan kelancaran serta ketertiban lalu lintas.
“Kami tidak ingin aktivitas masyarakat terganggu oleh kendaraan berat,” tegasnya.
Sesuai aturan yang berlaku, truk besar dilarang melintas pada pukul 05.00 – 08.00 WIB dan 15.00 -18.00 WIB, yakni saat arus kendaraan padat. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi kemacetan sekaligus mencegah potensi kecelakaan, khususnya pada jam berangkat dan pulang kerja.
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menambahkan bahwa pembatasan jam operasional merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Selain penindakan, Polres Gresik juga menggandeng pengusaha angkutan dalam deklarasi patuh, melakukan sosialisasi langsung di lapangan, hingga menjatuhkan sanksi tilang bagi pelanggar. Pada operasi kali ini, tercatat lima truk besar ditindak karena melanggar aturan tersebut.(Red)