banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Polri  

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Diduga Langgar Etika, Publik Soroti Arogansi Aparat

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

SIDOARJO |Nusantara Jaya News – Publik dibuat tercengang sekaligus geram oleh ulah Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Sidoarjo, Kompol Riky Donaire, yang secara sembrono memamerkan dokumen laporan polisi di akun media sosial pribadinya. Dokumen resmi bernomor LP/A/279/IX/2025/SPKT Satresnarkoba itu tidak hanya mencantumkan nama tersangka berinisial MS, seorang residivis kasus narkoba, namun juga terang-terangan memuat nama saksi-saksi yang seharusnya dilindungi.

Langkah gegabah ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah seorang pejabat kepolisian tidak memahami aturan dasar mengenai kerahasiaan dokumen penyidikan? Padahal, sesuai hukum yang berlaku, laporan polisi adalah dokumen internal yang bersifat rahasia dan tidak boleh diumbar begitu saja ke ruang publik, apalagi melalui media sosial.

banner 300x250

Tindakan Kompol Riky justru memperlihatkan arogansi seorang aparat penegak hukum yang seakan kebal terhadap aturan main. Padahal, Undang-Undang ITE secara jelas mengatur larangan penyebaran informasi yang bisa berpotensi mencemarkan nama baik seseorang. Identitas tersangka dan saksi seharusnya dijaga, bukan ditelanjangi ke hadapan publik.

Sejumlah praktisi hukum menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencoreng marwah institusi Polri yang tengah berupaya keras membangun citra profesional.

> “Seorang penyidik wajib menjaga kerahasiaan dokumen resmi. Kalau justru dipamerkan, itu jelas menyalahi aturan dan bisa berimplikasi hukum. Aparat seharusnya jadi teladan, bukan malah menabrak etika,” tegas seorang pengamat hukum di Surabaya, Kamis (11/9/2025).

 

Tak berhenti di situ, aturan internal Polri melalui Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi juga secara tegas mewajibkan anggota menjaga informasi yang bersifat rahasia serta bijak menggunakan media sosial. Artinya, ulah Kompol Riky bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa dipandang sebagai bentuk pelanggaran disiplin yang serius.

Kini, sorotan publik tertuju pada Polda Jawa Timur dan Divisi Propam Polri. Akankah institusi ini berani menindak tegas oknum yang dengan enteng mengumbar rahasia negara ke ruang publik? Atau justru membiarkan kasus ini berlalu tanpa kejelasan, sehingga mempertebal stigma bahwa polisi hanya tajam ke luar, namun tumpul ke dalam?

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Sidoarjo bungkam dan belum memberi keterangan resmi mengenai motif di balik unggahan Kompol Riky Donaire. Namun yang pasti, kasus ini menjadi bukti nyata betapa rapuhnya pengelolaan kerahasiaan dokumen hukum di tubuh kepolisian.

Kepercayaan masyarakat terhadap Polri bisa runtuh bukan karena kerja keras ribuan anggotanya di lapangan, melainkan oleh segelintir oknum yang sembrono dan tidak mampu menahan jemari di media sosial.(Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130