Denpasar |Nusantara Jaya News – Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, secara resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis yang terjadi di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025 lalu. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan tersangka dewasa, sementara 4 lainnya masih berstatus anak-anak. (16/9)
Kapolda Bali menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, pasal 363 ke-2e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum.
Aksi Anarkis dan Penjarahan
Dalam penyidikan terungkap, massa melakukan pengerusakan terhadap gedung Mapolda Bali, kantor Ditreskrimsus Polda Bali, hingga kendaraan dinas milik Sat Samapta Polresta Denpasar. Tidak hanya itu, mereka juga menjarah isi kendaraan dinas Polri berupa peralatan PHH dan mengambil beberapa amunisi gas air mata.
Lebih jauh, sejumlah tersangka membawa bahan berbahaya seperti pertalite dan bom molotov yang disiapkan untuk membakar fasilitas pada saat aksi berlangsung. Akibat penyerangan itu, 13 personel Polda Bali mengalami luka-luka serius.
Proses Hukum Berbeda untuk Anak dan Dewasa
Kapolda Bali menyebutkan, para tersangka dewasa kini ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara itu, empat anak yang ikut serta dalam aksi tersebut akan menjalani proses diversi serta penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.
“Ini menjadi peringatan bagi orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar dan berujung pada tindakan kriminal,” tegas Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolda Bali.
Latar Belakang Aksi Nasional
Unjuk rasa yang berujung anarkis di Bali merupakan bagian dari gelombang aksi yang meluas di Indonesia pada Agustus-September 2025. Aksi ini dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari kenaikan tunjangan anggota DPR, kenaikan pajak bumi dan bangunan, hingga ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah dalam menangani kesenjangan ekonomi serta lonjakan biaya hidup.
Identitas Tersangka
Adapun identitas tersangka dewasa antara lain FI (19, ojol), AT (20, mahasiswa), MT (25, ojol), AS (18, pelajar), NR (18, pelajar), KM (19, pelajar), PB (18, pelajar), RI (18, pedagang), MR (18, pelajar), dan MF (18, belum bekerja).
Sedangkan empat tersangka anak adalah PY (15, pelajar), KW (16, pelajar), KA (16, pelajar), dan KL (17, pelajar).
Kapolda Bali menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi-aksi anarkis yang mengancam keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif di Bali, serta lebih waspada agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang bisa merugikan diri sendiri maupun lingkungan. (Red)