banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polda Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Sita 4.000 Tablet Berlogo Y dan DMP, Tiga Pelaku Ditangkap

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar |Nusantara Jaya News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tindak pidana kesehatan di bidang farmasi. Dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025), Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., bersama Kasubid Penmas Bidhumas, AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., serta jajaran Kasubdit, membeberkan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di tiga lokasi berbeda.

Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan lebih dari 4.000 butir tablet berlogo “Y” dan “DMP” yang termasuk dalam obat keras daftar G, serta menangkap tiga pelaku:

banner 300x250

1. BJR (21), laki-laki asal Jember, Jawa Timur – residivis, ditangkap di Taman Dewa Ruci, Jl. By Pass Ngurah Rai, Kuta Badung pada 12 September.

2. EW (24), laki-laki asal Jember, Jawa Timur – ditangkap di Jl. Tunjung Sari, Denpasar Barat pada 14 September.

3. MAF (25), laki-laki asal Pasuruan, Jawa Timur – ditangkap di Jl. Taman Sari Kelan, Kuta Badung pada 14 September.

 

Modus operandi para pelaku yakni mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang termasuk kategori obat keras. Obat-obat tersebut dijual dalam bentuk tablet putih berlogo “Y” dan tablet kuning berlogo “DMP”, dengan tujuan memperoleh keuntungan. Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram tersebut dipesan melalui media sosial Facebook atas nama Rohan, warga Jember.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah memeriksa tujuh orang saksi dan satu orang ahli, serta melakukan uji laboratorium di Balai POM Bali. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tablet putih berlogo “Y” positif mengandung Triheksifenidil HCL dengan kadar 3,72 mg, sedangkan tablet kuning berlogo “DMP” mengandung Dekstrometorfan dengan kadar 18,75 mg per tablet.

AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan bahwa dampak konsumsi obat keras ini sangat berbahaya. “Efeknya menyerang sistem saraf pusat yang menyebabkan pusing, kantuk, kebingungan, hilang konsentrasi, hingga gangguan koordinasi. Hal ini bisa berbahaya bagi keselamatan publik karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, cedera di tempat kerja, maupun perilaku berisiko lainnya,” tegasnya.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130