banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Sejarah Tidak Dapat Dipalsukan, Hukum Tidak Dapat Ditantang, Taiwan adalah Bagian yang Tak Terpisahkan Dari Republik Rakyat Tiongkok

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Oleh Plt Konjen Republik Rakyat Tiongkok di Surabaya Mr. Tan Dayou

Tahun ini menandai peringatan 80 tahun kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok Melawan Agresi Jepang dan Perang Anti-Fasis Dunia, peringatan 80 tahun berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan peringatan 80 tahun pemulihan kedaulatan Tiongkok atas Taiwan.

banner 300x250

Belakangan ini, beberapa negara tertentu telah mendistorsi dan menantang Resolusi 2758 Majelis Umum PBB, memutarbalikkan sejarah, dan mengulang kembali apa yang disebut teori “status Taiwan yang belum ditentukan”.

Pernyataan semacam itu merupakan distorsi fakta, pemalsuan sejarah, dan pelanggaran hukum internasional serta norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional.

Sejak zaman kuno Taiwan telah menjadi bagian yang sakral dan tak terpisahkan dari wilayah Tiongkok. Taiwan tidak pernah menjadi suatu negara. Pada Juli 1894, Jepang melancarkan Perang Jiawu untuk menyerang Tiongkok, terus pada April tahun berikutnya memaksa pemerintahan Dinasti Qing yang kalah untuk menandatangani Perjanjian Shimonoseki, yang menyerahkan Taiwan dan Kepulauan Penghu, yang menjadi bukti secara tidak langsung mengonfirmasi bahwa Taiwan adalah bagian dari wilayah Tiongkok.

Dokumen-dokumen internasional yang berlaku secara huku seperti “Deklarasi Kairo,” “Proklamasi Potsdam,” dan Dokumen Penyerahan Jepang secara jelas menyatakan bahwa Tiongkok telah memulihkan Taiwan baik secara hukum maupun faktual.

Pada 1 Oktober 1949, Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok memproklamasikan berdirinya. Ini pergantian rezim pemerintahan dalam kerangka subjek hukum internasional Tiongkok yang tidak berubah, yang berarti bahwa kedaulatan Tiongkok dan wilayah teritorial aslinya tidak berubah.

Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok secara wajar memperoleh dan menjalankan seluruh kedaulatan Tiongkok, termasuk kedaulatan atas Taiwan. Yang disebut “Perjanjian San Francisco” setelah perang adalah dokumen yang dirancang oleh Amerika Serikat bersama beberapa negara untuk dijadikan perjanjian damai dengan Jepang secara sepihak dalam kondisi yang menyingkirkan partisipasi Republik Rakyat Tiongkok dan Uni Soviet, sehingga dokumen itu tidak memiliki legalitas sah.

Dokumen ini bersifat ilegal dan tidak sah dalam hal apa pun yang berkaitan dengan penyelesaian terhadap kedaulatan atas Taiwan maupun wilayah dan hak kedaulatan Tiongkok yang lainnya dalam kondisi bahwa Tiongkok sebagai pihak yang tidak menandatangani dokumen.

Pada 25 Oktober 1971, Resolusi 2758 Majelis Umum PBB berlaku dengan suara mayoritas yang luar biasa di Sidang Majelis Umum PBB ke-26, yang memutuskan untuk “memulihkan semua hak Republik Rakyat Tiongkok, mengakui perwakilan pemerintahnya sebagai satu-satunya perwakilan sah Tiongkok dalam organisasi PBB, serta segera mengusir perwakilan pihak Chiang Kai-shek yang secara tidak sah menduduki kursi di dalam organisasi PBB dan badan-badan afiliasinya”.

Setelah Resolusi itu disahkan, dokumen resmi PBB menetapkan bahwa satu-satunya sebutan wilayah Taiwan dalam PBB adalah “Provinsi Taiwan, Tiongkok.” Pengesahan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2758 telah menghasilkan pengaruh luas dan mendalam dalam praktik hubungan internasional, secara kuat mendorong prinsip “Satu Tiongkok” menjadi prinsip dasar hubungan internasional dan konsensus luas masyarakat global.

Meninjau kembali jejak sejarah dan dasar hukum atas soal Taiwan, kita dapat melihat dengan jelas bahwa dunia ini hanya ada satu Tiongkok, yaitu Republik Rakyat Tiongkok. Taiwan sejak dahulu adalah bagian tidak terpisah dari wilayah Tiongkok.

Segala upaya yang mengabaikan prinsip satu Tiongkok atau menyimpangkan Resolusi 2758 Majelis Umum PBB tidak hanya menantang kedaulatan dan integritas wilayah Tiongkok, tetapi juga menantang tatanan internasional pasca-Perang Dunia dan otoritas Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sejarah tidak dapat dipalsukan, status Taiwan sebagai bagian dari Tiongkok telah ditetapkan. Tak peduli bagaimana situasi politik di dalam pulau Taiwan berubah, tidak peduli seberapa kekuatan “Kemerdekaan Taiwan” mengacaukan keadaan, fakta sejarah dan hukum bahwa kedua sisi Selat Taiwan sama-sama merupakan bagian dari satu Tiongkok tidak dapat diubah, serta pola dasar masyarakat internasional yang menganut prinsip satu Tiongkok tidak dapat diubah.

Tiongkok akan bersatu dan pasti bersatu, yang ini merupakan tren sejarah dengan kemustahilan untuk menghentikannya.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130