banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Tim opsnal Satreskrim Polres Dompu Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Bali Satu, BB sabu 7,38 Gram.

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Dompu, NTB//Nusantara Jaya News – Lapor pak,bu dan publik yang ada di jagad Maya maupun dunia nyata bahwa hari Minggu sore (25/10/25) sekitar pukul 03.20 Wita, tim Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap kembali pengedar sabu di bali barat Kelurahan bali satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Penangkapan terhadap perempuan cantik ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dompu dalam mendukung program Polri “Indonesia Bersinar” (Bersih dari Narkoba) yang digalakkan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda NTB,khususnya di zona hukum Polres Dompu.

banner 300x250

Terduga tersebut diketahui berinisial R (33 tahun), warga Lingkungan Kandai I, Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 7,38 gram dan berat netto 2,04 gram, beserta alat hisap (bong), korek api, dan plastik klip kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika maupun tempat pesta kaca bening alias sabu-sabu.

Untuk Merespon cepat laporan tersebut, kami menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan/pengintaian guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah posisi target sudah valid, tim langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan, ujar IPTU Rahmadun.

Dalam proses penangkapan, petugas menemukan pelaku R tengah berada di dalam kamar. Pelaku sempat menunjukkan gelagat tidak kooperatif, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Untuk memastikan pada publik bahwa pada saat Penggeledahan di kamar terduga, petugas membawa dua orang warga setempat sebagai saksi, sehingga proses penggeledahan sesuai prosudur yang berlaku.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu kotak rokok Surya 12 berisi 21 gulung plastik klip yang berisikan kristal bening diduga sabu, serta beberapa alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” tambahnya.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan di lokasi selesai sekitar pukul 04.00 Wita, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga plastik klip kosong, dua korek api gas, satu bong lengkap dengan pipet, dan uang tunai senilai Rp575.000, jelas Rahmadun dengan nada tegas.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba tersebut.

“Kinerja ini menunjukkan keseriusan Polres Dompu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang akurat, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar IPTU Nyoman Suardika.

Terhadap pelaku yang di duga kuat sebagai ratu sabu di wilayah Dompu selayaknya di Ganjar dengan hukuman sebar-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku,dan Bravo untuk tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130