banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Praktisi Hukum Nilai Isu Gratifikasi Wakil Bupati Serdang Bedagai Tidak Berdasar Jika Tanpa Bukti Kuat

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

MEDAN |Nusantara Jaya News – Ramainya pemberitaan di media sosial dan sejumlah portal daring terkait dugaan gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai mendapat tanggapan serius dari kalangan hukum.

Praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H. menyebut bahwa tudingan semacam itu harus didasari oleh bukti dan fakta yang jelas agar tidak menyesatkan masyarakat. Ia menilai penyebaran isu tanpa dasar hukum yang kuat justru dapat menimbulkan persepsi keliru dan merusak nama baik pejabat publik maupun lembaga pemerintahan.

banner 300x250

“Dalam konteks hukum, setiap dugaan tindak pidana, termasuk gratifikasi, harus dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan yang sah. Jika tidak, tuduhan seperti itu hanya akan menjadi opini liar yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang,” ujar Michael P. Manurung, S.H., Rabu (30/10/2025).

 

Lebih lanjut, Michael menjelaskan bahwa pelaporan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi pejabat publik dan menjadi bagian dari sistem transparansi yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pejabat publik yang telah melaporkan kekayaannya ke LHKPN berarti telah menjalankan kewajiban hukum sesuai aturan. Data tersebut diverifikasi oleh KPK, dan prosesnya bersifat terbuka. Jadi, informasi tentang kekayaannya sudah memiliki landasan hukum yang sah,” terangnya.

 

Berdasarkan data resmi, harta kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai dilaporkan sebesar Rp13,1 miliar pada tahun 2022 dan meningkat menjadi Rp22,1 miliar pada tahun 2023. Menurut Michael, kenaikan itu tidak bisa serta-merta diartikan sebagai hasil gratifikasi.

“Peningkatan nilai harta bisa disebabkan oleh banyak faktor, seperti pengembangan aset, hasil usaha, atau penilaian kembali terhadap properti yang dimiliki. Maka dari itu, tuduhan gratifikasi tanpa data pendukung jelas merupakan bentuk spekulasi,” jelasnya.

 

Michael juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap isu yang melibatkan pejabat publik. Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kebingungan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

“Media dan masyarakat seharusnya menunggu hasil pemeriksaan dari lembaga resmi seperti KPK, bukan menyebarkan asumsi yang belum teruji kebenarannya. Prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan adalah bagian dari etika hukum dan jurnalistik,” tegasnya.

 

Sebagai penutup, Michael P. Manurung, S.H. mengajak seluruh pihak untuk menjaga stabilitas sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak didukung bukti nyata.

“Kita harus ikut menjaga suasana yang kondusif dan tetap percaya pada proses hukum yang berlaku. Jangan sampai opini liar memecah kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tutupnya.(IHB)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130