banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

POLISI IPTU TOMI SAMUEL MARBUN HILANG, KEMANA MENTERI HAM DAN KAPOLRI?

Fredi Marbun Minta Presiden Prabowo Jangan Pura-pura Tidak Tahu, Negara Tidak Boleh Diam

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta |Nusantara Jaya News – Seorang tokoh pergerakan dan penggiat HAM dan aktivis toleransi dan penentang keras Radikalisme Fredi Marbun menyayangkan kinerja kepolisian lambannya kinerja kepolisian sudah hampir satu tahun sejak hilangnya IPTU TOMI SAMUEL MARBUN, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, dalam operasi resmi kepolisian pada Desember 2024. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan nasib, tanggung jawab, atau hasil penyelidikan yang transparan, “Selasa (4/11/2025).

Peristiwa ini bukan sekadar kehilangan seorang perwira Polri, tetapi menjadi tanda serius gagalnya negara menjamin keselamatan aparatnya sendiri. Keluarga besar Marbun menilai, kasus ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM dan kelalaian institusional di lingkungan kepolisian.

banner 300x250

KRONOLOGI SINGKAT

Berdasarkan dokumen resmi dan kesaksian saksi lapangan:

1. 12–15 Desember 2024: Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wahid, memerintahkan Iptu Tomi Samuel Marbun memimpin operasi senyap terhadap seorang DPO KKB di Distrik Moskona Barat.

2. 18 Desember 2024: Saat melakukan penyeberangan sungai, Iptu Tomi dikabarkan hanyut. Namun kesaksian warga sipil Silas Meyem menyebut mendengar dua hingga tiga kali suara tembakan sebelum hilangnya Iptu Tomi.
3. Barang-barang pribadi seperti pistol, rompi, handphone, dan pakaian dinas justru “dititipkan” ke tim lain, lalu dikembalikan dalam kardus tanpa kejelasan.

4. Operasi pencarian Tahap I hingga III (Desember 2024 – Mei 2025) dilakukan secara tidak serius, bahkan tidak pernah menyisir titik hilangnya Iptu Tomi.

5. Tim Inafis menolak olah TKP di lokasi kejadian, dan anjing pelacak tidak pernah diturunkan.

Sejumlah kejanggalan mencuat:
Keterangan yang berubah-ubah dari pejabat Polres; laporan internal yang tidak dipublikasikan; hingga dugaan penawaran proyek Rp4 miliar kepada istri Iptu Tomi oleh Kapolres Teluk Bintuni sebagai upaya membungkam keluarga.

UPAYA KELUARGA MENCARI KEADILAN

Keluarga melalui kuasa hukumnya, telah melakukan langkah hukum dan advokasi sejak awal 2025:

1. Melapor ke Divisi Propam Mabes Polri terhadap Kapolres dan Kabag Ops Teluk Bintuni.

2. Mengikuti audiensi dengan Kabareskrim dan Wakil Kabareskrim Mabes Polri pada Maret 2025 — namun tanpa hasil konkret.

3. Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada 17 Maret 2025, yang merekomendasikan pembentukan Tim Pencari Fakta Independen dan operasi pencarian ulang.
4. Membuat Laporan Polisi resmi di Bareskrim Polri terhadap Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya atas dugaan pelanggaran Pasal 304 dan 421 KUHP (kelalaian menyebabkan orang hilang dan penyalahgunaan wewenang).

5. Melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Namun hingga November 2025, tidak ada hasil penyelidikan yang diumumkan secara terbuka. Operasi pencarian dinyatakan selesai, sementara keluarga tidak pernah menerima bukti kematian, jenazah, maupun penjelasan yang dapat diverifikasi.

PERNYATAAN KELUARGA IPTU TOMI SAMUEL MARBUN

“Kami tidak menuduh. Kami hanya menuntut kebenaran.
Jika seorang polisi bisa hilang tanpa jejak dalam tugas negara, bagaimana nasib rakyat biasa?”
Monterry Marbun, adik kandung IPTU Tomi Samuel Marbun

“Kami menolak iming-iming proyek. Saya hanya ingin suami saya dikembalikan, atau setidaknya kebenaran ditegakkan.”
Riah Ukur Tarigan, istri IPTU Tomi Samuel Marbun.

TUNTUTAN RESMI KELUARGA DAN KUASA HUKUM

1. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkap kebenaran hilangnya IPTU Tomi Samuel Marbun.

2. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk membuka kembali penyelidikan, memeriksa ulang Kapolres Teluk Bintuni, Kabag Ops, Kanit Resmob, dan seluruh anggota operasi.
3. Komnas HAM dan Menteri Hukum dan HAM, agar menyelidiki unsur pelanggaran HAM berat dan obstruction of justice dalam kasus ini.

4. Komisi III DPR RI, agar mengawasi langsung proses hukum dan pemenuhan hak-hak keluarga korban.

SERUAN PUBLIK: NEGARA TIDAK BOLEH DIAM

Hilangnya IPTU Tomi Samuel Marbun adalah uji moral dan integritas bagi negara hukum.
Presiden, Kapolri, dan Menteri HAM tidak bisa berpura-pura tidak tahu.
Negara wajib menjelaskan ke mana perwira polisi itu pergi, dan siapa yang bertanggung jawab.

“Keadilan bagi Iptu Tomi bukan hanya untuk keluarga Marbun, tetapi untuk seluruh rakyat yang percaya bahwa hukum masih ada di negeri ini.”
(SPT)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130