MEDAN |Nusantara Jaya News — Rabu, 4 September 2024 menjadi hari kelam Abd Halim (25) Jurnalis Media Online Sumatera Utara korban penganiayaan bersama-sama dengan tindak kekerasan yang saat itu berusaha membantu Reza Syahputra yang baru dikenalnya beberapa bulan sebelum kejadian untuk menguraikan persoalan gejolak yang terjadi di Yayasan Zending Islam sepeninggalan ayahnya Ketua Yayasan saat itu, Alm. Zainal Abidin yang juga merupakan anak laki-laki dari Almh. Hj Siti Zahara br Sibarani, anak perempuan dari Tuan Guru Kitab Sibarani. Sabtu, 8 November 2025.
Padahal, kehadirannya di Eks Yayasan Zending Islam, Jalan Jati II, No. 2 Medan saat itu sedang mencari informasi apa yang sedang terjadi dan akhirnya dalam hasil penelusuran yang dilakukannya, kedatangannya seolah dianggap sebagai ancaman, hingga dituduh melakukan pencurian bersama orang yang tidak dikenalnya yang bernama Rama Pergas yang sudah divonis dan kabarnya telah bebas.
Alhasil, atas tuduhan keji itu Halim mengalami tindakan penganiayaan dengan tuduhan pencurian yang dilakukan oleh Salbiah br Sibarani bersama-sama dengan anaknya yang bernama Ningsih, Juli serta kedua orang cucunya Farhan Agil dan Gidion serta sejumlah anak dibawah umur maupun Orang Tidak Dikenal (OTK) yang berjumlah kurang lebih 17 orang terduga pelaku sehingga yang bersangkutan diseret dari lokasi kejadian sepanjang satu kilometer hingga sampai di sebelah Stadion Teladan padahal sudah menunjukkan identitas bahwa yang bersangkutan merupakan insan pers.
Seusai kejadian itu, Halim terus mengalami intimidasi dan tekanan serta berusaha dilaporkan oleh para pelaku penganiayaan ke Polsek Medan Kota atas tuduhan pencurian yang akhirnya sama sekali tidak terbukti sampai akhirnya dalam kejadian tersebut yang bersangkutan tidak diizinkan membuat laporan dengan alasan splitsing dan Halim dengan kondisi yang sangat parah, kondisi wajah hancur, dan bagian kaki mengalami luka-luka dibawa ke RS Haji Medan untuk menjalani opname selama tiga hari hingga tanggal 7 September 2025.
*LAPORAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRESTABES MEDAN*
Kondisinya sudah mulai membaik dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan pada tanggal 7 September 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2517/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Bagaikan jatuh tertimpa tangga, saat itu kehadirannya tak bagai gayung bersambut namun justru proses penegakan hukum yang dialaminya jauh dari apa yang diharapkan hingga sampai 1,3 tahun dan diantara 17 terduga pelaku, hanya baru 2 orang yang ditetapkan yaitu Salbiah br Sibarani dan Farhan Agil sebagai tersangka dan keterlibatan yang lainnya masih lolos dari jeratan hukum.
Hingga saat ini, jangankan untuk memasukan UU Pers, UU ITE soal pencemaran nama karena dituduh mencuri, menetapkan belasan terduga pelaku lainnya menjadi tersangka bahkan agar 2 tersangka untuk dilakukan penahanan dan penangkapan yang kabarnya mangkir dari pemanggilan sebanyak 3 kali sulit dilakukan.
“Hingga saat ini, Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan hanya diam dan bungkam setelah saya menanyakan apakah para tersangka menghadiri pemanggilan yang ketiga setelah sebelumnya mangkir, padahal berdasarkan Pasal 19 ayat (2) KUHAP, penangkapan tidak boleh dilakukan terhadap tersangka pelaku pelanggaran kecuali telah dipanggil secara dah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah,” jelasnya.
Selanjutnya, Halim akan berusaha menemui sejumlah pihak terkait untuk berkonsultasi dan melakukan upaya hukum guna melaporkan Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, dalam hal ini Penyidik Pembantu Briptu Muhammad Ikhsan c/q Panit Pidum Ipda Doni Rinaldi Pratama Barus c/q Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah ke Propam Polda Sumut dan Mabes Polri karena laporan yang dilayangkannya seolah di “Peti-Eskan” serta akan melayangkan surat aksi unjuk rasa dalam waktu dekat demi menurut keadilan yang seharusnya diperoleh.
Ia akan terus berupaya untuk memperjuangkan keadilan, dan meminta kepastian hukum kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dikenal dengan ketegasannya serta kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto yang sangat humanis dalam menjalankan tugasnya.
“Saya percaya keadilan itu masih ada, dan juga yakin bahwa ada sejumlah oknum penyidik yang berusaha membenam laporan ini hingga di “Peti-Eskan” hingga 1,3 tahun belum terselesaikan, karena yang menjadi catatan khusus bahwa didalam kejadian tersebut turut terlibat anak dan istri oknum polisi. Saya ucapkan selamat kepada Penyidik Polrestabes Medan, karena telah berhasil mempermainkan kasus ini sampai dengan sekarang. Tunggu waktunya akan saya gelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat sebagai bentuk kekecewaan,” tutupnya mengakhiri.(AH)


****************************************












