banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polda Bali Gerak Cepat Ungkap Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana dalam Waktu Kurang dari Empat Jam

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bali | Nusantara Jaya News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bergerak cepat mengungkap kasus vandalisme berupa aksi corat-coret pada Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana. Dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (20/11/2025), Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., serta Kasubdit I Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana berhasil mengamankan dua pelaku dalam waktu kurang dari empat jam setelah laporan diterima.

Peristiwa vandalisme ini terjadi pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di Taman Kota Jembrana. Dua pelaku masing-masing berinisial KAKP alias Andy (25) dan KAC alias Arai (24), keduanya berasal dari Jembrana, ditangkap beberapa jam kemudian di wilayah Jimbaran, Badung, dan Pemogan, Denpasar.

banner 300x250

Motif Pelaku Dipicu Kekhawatiran terhadap RKUHAP
Dalam penyelidikan, kedua pelaku mengaku termotivasi oleh unggahan di Instagram terkait pembahasan RKUHAP. Mereka khawatir aturan tersebut akan memberikan kewenangan lebih bagi aparat untuk menangkap orang yang sedang diam atau nongkrong. Rasa takut itulah yang mendorong mereka merencanakan aksi penurunan dan pencoretan Bendera Merah Putih.

Aksi bermula saat salah satu pelaku, KAC, membeli tiga kaleng cat pylox di sebuah toko di Negara pada pukul 19.00 WITA. Selanjutnya, kedua pelaku bertemu di Skateboard Park Kota Negara untuk meminum arak sambil menggambar grafiti di area sekitar. Setelah menghabiskan minuman, mereka masih memiliki satu kaleng cat warna silver yang kemudian dibawa ke lokasi bendera.

Sekitar pukul 21.00 WITA, kedua pelaku menuju Taman Kota Negara dengan menggunakan sepeda motor milik KAC. Tiba di lokasi, mereka menurunkan bendera, lalu mencoret tulisan “RKUHAP” menggunakan cat pylox warna silver. Mereka sempat menaikkan bendera kembali namun kemudian menurunkannya lagi untuk menambahkan coretan huruf “A” yang menyerupai simbol anarkis serta coretan huruf “X”. Setelah itu, bendera dinaikkan setengah tiang, dan keduanya meninggalkan lokasi.

Setelah berpisah, KAC kembali melakukan corat-coret di dinding dekat Pos Dishub terminal kargo Negara sebelum pulang ke rumah. Kedua pelaku mengaku tidak sepenuhnya sadar saat melakukan aksi tersebut karena pengaruh minuman arak.

Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar Bendera Merah Putih, satu kaleng pylox warna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta dua unit telepon genggam. Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Bali.

Mereka dijerat Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Dirreskrimum Polda Bali menegaskan bahwa perbuatan yang merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih tidak dapat ditoleransi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya.

“Polda Bali akan memproses kasus ini dengan tegas,” ujarnya menutup konferensi pers.(Red)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130