banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

KAMMI Medan Nilai BI Perwakilan Sumut Tidak Mencerminkan Prinsip Good Governance dan Abaikan UU Keterbukaan Informasi Publik

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Medan | Nusantara Jaya News — Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Medan menyampaikan kritik keras terhadap Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Pada 21 November 2025 KAMMI Medan menilai bahwa BI Sumut tidak mencerminkan prinsip good governance karena tidak transparan dalam memberikan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

KAMMI Medan menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif dan tidak tersedianya mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tubuh BI Perwakilan Sumut merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban badan publik dalam menyelenggarakan layanan informasi yang cepat, mudah, dan wajar.

banner 300x250

Kronologis Permohonan Informasi Publik oleh KAMMI Medan

1. 31 Oktober 2025
KAMMI Medan resmi mengajukan surat permohonan informasi publik bernomor 255/PH/D/KU-e/2.PD-1/KAMMI/X/2025 kepada PPID Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Surat tersebut diterima oleh seorang staf bernama Ningsih.

2. 10 November 2025
Seorang yang mengaku perwakilan BI Sumut, Saudari Widya, menghubungi KAMMI Medan melalui WhatsApp dan mengundang audiensi pada Kamis, 13 November 2025 pukul 14.00 WIB.

3. 13 November 2025
Pada agenda audiensi tersebut, KAMMI Medan diterima oleh Saudari Fika, yang mengaku sebagai Kepala Unit Humas BI Sumut, didampingi oleh Widya dan satu orang laki-laki lainnya.

4. Dalam pertemuan itu, Saudari Fika menyampaikan bahwa Bank Indonesia Perwakilan Sumut tidak memiliki PPID, sebuah pernyataan yang secara substansial bertentangan dengan Pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap badan publik untuk:
a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
b. mengembangkan sistem layanan informasi publik yang cepat, mudah, dan wajar.

5. Fika juga menyampaikan bahwa informasi yang diminta KAMMI Medan tidak tersedia, dan BI hanya memiliki data terkait Simpanan Pemerintah Daerah, bukan data yang dimohonkan, yaitu:
a. Saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 (Dana Mengendap & SiLPA);
b. Saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Medan Tahun 2025 (Dana Mengendap & SiLPA).

KAMMI Medan: BI Sumut Tidak Transparan dan Melanggar KIP

Ketua Umum KAMMI Medan Muhammad Amin Siregar menegaskan bahwa alasan ketidaksiapan data dan tidak adanya PPID menunjukkan bahwa BI Perwakilan Sumut belum menjalankan prinsip dasar good governance, khususnya terkait akuntabilitas dan transparansi publik.

“Kami sangat kecewa karena Bank Indonesia sebagai lembaga negara justru tidak memenuhi standar minimum layanan keterbukaan informasi publik. Ini preseden buruk bagi praktik tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap KAMMI Medan.

KAMMI Medan menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah keberatan dan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam UU KIP dan meminta Bank Indonesia Perwakilan Sumut segera memperbaiki tata kelola layanan informasinya.*(RP)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130