banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Gubernur Khofifah Dorong Perluasan Restorative Justice dan Optimalisasi Pidana Kerja Sosial di Jatim

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mendorong memperluas penerapan restorative justice dan pidana kerja sosial secara merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh wilayah Jawa Timur.

 

banner 300x250

Hal tersebut disampaikan Gubernur Khofifah, saat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol.

 

Agenda tersebut dirangkai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur tentang Pidana Kerja Sosial, serta Pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan “Caraka Dharma Sasaka” di Aula Fakultas Hukum Kampus B Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).

 

“Pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak hanya memberi keadilan restoratif, tetapi juga dapat diarahkan untuk mendukung program-program strategis nasional agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Khofifah dalam sambutannya.

 

Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan, bahwa fasilitasi dan bimbingan teknis penguatan restorative justice perlu dilakukan secara berkelanjutan, mengingat besarnya jumlah desa dan kelurahan di Jawa Timur yang mencapai 8.494 wilayah.

 

“Saat ini rumah restorative justice sudah terbentuk di hampir 1.800 desa. Artinya, kita masih memiliki tugas besar untuk terus meluaskan layanan ini agar bisa landing secara lebih merata di seluruh Jawa Timur,” sebut Khofifah.

 

Oleh karena itu, Khofifah menekankan betapa pentingnya sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, kejaksaan, serta seluruh kepala daerah di Jawa Timur untuk memastikan implementasi pidana kerja sosial dan restorative justice berjalan efektif dan berkelanjutan.

 

“Kehadiran para bupati, wali kota, jajaran kejaksaan, serta pimpinan lembaga terkait dinilai sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,” tuturnya.

 

Khofifah juga menekankan pentingnya peran capacity building dalam memperkuat paradigma restorative justice, termasuk penguatan peran paralegal dan kepala desa sebagai peacemaker di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, upaya ini sejalan dengan program besar yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 

“Di desa-desa, kepala desa diharapkan dapat berperan sebagai peacemaker. Kami juga menyiapkan paralegal dari berbagai organisasi kemasyarakatan agar sinergi ini benar-benar berjalan,” ucap Khofifah.

 

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol di Aula Fakultas Hukum UNAIR, Surabaya. Senin (15/12/2025). Foto ; Yudhis / JNR

Manfaat Ganda Pidana Kerja Sosial 

Terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Gubernur Khofifah menilai pidana kerja sosial memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat ganda, tidak hanya sebagai bentuk keadilan restoratif tetapi juga sebagai penggerak pembangunan daerah dan nasional.

 

Menurut Khofifah, pidana kerja sosial dapat diarahkan untuk mendukung berbagai program strategis nasional, seperti kegiatan kebersihan lingkungan, perhutanan sosial, hingga penguatan sektor pertanian dan perkebunan.

 

“Pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak hanya memberi keadilan restoratif, tetapi juga dapat diarahkan untuk mendukung program-program strategis nasional agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Khofifah.

 

Sebagai contoh, Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa pidana kerja sosial dapat dimanfaatkan untuk kegiatan bersih pantai, pengelolaan perhutanan sosial guna meningkatkan luas tambah tanam (LTT), serta mendukung percepatan pembukaan lahan perkebunan tebu di Jawa Timur.

 

Khofifah menyebut, saat ini Jawa Timur telah memenuhi sekitar 51,8 persen kebutuhan gula konsumsi nasional dan mendapat penugasan dari Presiden RI untuk membuka 70 ribu hektare lahan baru.

 

“Tambahan-tambahan dari pidana kerja sosial ini insya Allah akan sangat produktif dan beriringan dengan program-program strategis Presiden,” ujarnya.

 

Gubernur Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, para kepala kejaksaan negeri, serta seluruh bupati dan wali kota atas sinergi dan komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan berdampak nyata bagi masyarakat.

 

“Sinergi ini luar biasa. Dengan kolaborasi yang kuat, kami optimistis produktivitas daerah dan kualitas keadilan sosial di Jawa Timur akan terus meningkat,” pungkasnya.(Red)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130