banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Gresik Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Panceng

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

GRESIK |Nusantara Jaya News — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Seorang pria berinisial AR (28), warga Kabupaten Pasuruan, diamankan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

banner 300x250

Kasus tersebut menimpa seorang anak perempuan berinisial NK yang masih berusia 8 tahun duduk di bangku sekolah dasar. Peristiwa terjadi pada Rabu sore, 17 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Panceng.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berjalan pulang usai bermain di sekitar lokasi kontrakan pelaku.

Saat melintas di bagian belakang rumah, pelaku memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar. Setelah pintu dikunci, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Untuk melancarkan aksinya sekaligus membungkam korban, pelaku menggunakan modus pemberian uang dan susu, disertai ancaman kekerasan.

“Pelaku mengancam akan memukul korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Orang tua korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Laporan kemudian dibuat secara resmi ke Polres Gresik dengan nomor LP/B/332/XII/2025/SPKT/POLRES GRESIK.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan warga bersama anggota Polsek Panceng kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Kami mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah. Jangan mudah percaya kepada orang asing maupun orang di sekitar lingkungan yang menunjukkan perilaku mencurigakan,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual.

“Segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat, melalui hotline 110, atau layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. Keamanan anak merupakan tanggung jawab kita bersama dan menjadi prioritas utama,” pungkasnya.(Red)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130