DELI SERDANG |Nusantara Jaya News — Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kabupaten Deli Serdang dan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PD GPA) Kabupaten Deli Serdang menyatakan sikap tegas penolakan terhadap relokasi, pembongkaran maupun pengrusakan Masjid Al Ikhlas yang berlokasi di Kompleks Veteran, Dusun VIII, Kel. Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu langsung disampaikan Ketua PC HIMMAH Deli Serdang, Hafizh Ayatullah Tampubolon dan Ketua PD GPA Deli Serdang, Tareq Adel pada Selasa, (23/12) seiring berhembusnya kabar dugaan pembongkaran dan pemindahan masjid demi kepentingan pembangunan kompleks perumahan elit.
“Kami nilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai agama, hukum, dan hak umat Islam, serta mencederai fungsi masjid sebagai rumah ibadah yang dilindungi oleh negara,” ujar Ketua PC HIMMAH Deli Serdang, Hafizh Ayatullah Tampubolon.
Hal senada disampaikan Ketua PD GPA Deli Serdang, Tareq Adel yang turut mengecam keras tindakan pembongkaran dan pengrusakan masjid tersebut. Ia menegaskan bahwa masjid bukan milik kelompok atau individu tertentu, melainkan milik seluruh umat Islam.
“Hal itu sangat bertentangan dengan nilai pancasila, dan sama saja pihak yang yang ingin membongkar bukan hanya berhadapan dengan ummat islam, terlebih melawan negara,” tegasnya.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 54 Tahun 2014, setiap masjid berstatus wakaf dan haram hukumnya dialihfungsikan untuk kepentingan komersial, termasuk pembangunan perumahan elit. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Pihaknya mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Deli Serdang untuk bertindak tegas dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menindak pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pembongkaran dan pengrusakan masjid tersebut.
Selain itu, mereka juga mengajak seluruh pihak untuk mengkonsolidasi massa untuk seruan aksi dalami yang akan digelar dalam waktu dekat sebagai bentuk solidaritas dan pembelaan terhadap rumah ibadah. (AH)


****************************************












