GRESIK |Nusantara Jaya News – Aksi penagihan utang yang berujung tindak kekerasan terjadi di Kabupaten Gresik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial MMT (27), yang dikenal sebagai penagih utang atau bank plecit, atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang perempuan.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, dan menyita perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial. Penangkapan pelaku merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa insiden bermula pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah (40), dengan maksud menagih utang milik suami korban. Namun, saat itu suami korban belum berada di rumah karena masih bekerja dan diperkirakan baru pulang sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku tidak menerima penjelasan korban. Ia kemudian tersulut emosi dan merekam korban beserta kondisi rumah, sambil mengancam akan memviralkan video tersebut dengan alasan korban gagal bayar,” ungkap AKP Arya.
Cekcok pun tak terhindarkan. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT justru melakukan kekerasan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok. Pelaku juga memiting korban ketika korban mencoba menarik tas milik pelaku untuk dibawa ke pengurus RT setempat.
Tak berhenti di situ, ibu korban berinisial S, seorang pensiunan yang berupaya melerai dengan menggunakan sapu, justru ikut menjadi korban. Pelaku mendorong S hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah.
Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” terang beber Arya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol L-2634-**, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam yang digunakan untuk merekam korban, jaket warna hijau, helm warna hitam, serta satu lembar nota pembayaran angsuran.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MMT dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kasat Reskrim Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami atau disaksikan ke kantor kepolisian terdekat, melalui layanan darurat 110 yang aktif 24 jam, maupun layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.
Selain itu, pihak kepolisian menegaskan agar para penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan yang melanggar hukum dalam menjalankan aktivitas penagihan.(Red)


****************************************












