banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Anggota DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu Gelar Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

MEDAN |Nusantara Jaya News — Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Hanura, Eko Afrianta Sitepu, menyampaikan materi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan kepada warga Kecamatan Medan Tuntungan di Jalan Bambu Raya, Sabtu (10/01).

Ia menegaskan bahwa seluruh warga Kota Medan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari pemerintah melalui program Universal Health Coverage (UHC).

banner 300x250

Dalam kegiatan itu, Eko juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang menjamin hak kesehatan warga. Menurutnya, Perda Sistem Kesehatan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan.

“Semua warga Kota Medan berhak mendapatkan layanan kesehatan. Karena itu, Perda ini harus dipahami masyarakat agar mereka mengetahui dan dapat memperjuangkan hak-haknya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Medan telah menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan warga memperoleh pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK).

“Sejak UHC diberlakukan, warga Kota Medan bisa berobat hanya menggunakan KTP atau KK. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eko yang juga merupakan Anggota Komisi III DPRD Medan menjelaskan bahwa program UHC kini diperkuat oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui inovasi UHC Premium.

“Dengan UHC Premium, masyarakat tidak hanya berobat gratis, tetapi juga mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik di rumah sakit dan puskesmas. Tidak boleh ada perbedaan pelayanan antara pasien UHC dan non-UHC,” tegasnya.

Pada sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan, mulai dari persoalan keamanan lingkungan hingga pelayanan sosial dan kesehatan.

Seorang warga bernama Suci dari Rame 9 mempertanyakan tingginya tingkat kriminalitas di wilayahnya serta pengadaan CCTV, apakah berasal dari dana pemerintah atau swadaya masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Mangga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengadaan CCTV dari pemerintah dan pemasangan yang ada merupakan hasil swadaya warga. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan.

Sementara itu, Supatmi dari Bunga Pancur 1 menanyakan apakah warga yang tidak membawa KTP tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Menurut Eko, meski UHC bertujuan memudahkan akses layanan kesehatan, identitas kependudukan tetap dibutuhkan untuk keperluan administrasi dan pendataan.

Pertanyaan lain disampaikan oleh Nur, terkait kewajiban mendaftar BPJS bagi warga yang telah berobat menggunakan KTP namun belum menjadi peserta BPJS. Eko menjelaskan bahwa UHC merupakan jaminan dari pemerintah daerah, namun kepesertaan BPJS tetap dianjurkan demi keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Selain itu, Pak Bukit dari Jalan Jahe 5 mempertanyakan kriteria penerima bantuan sosial (bansos), sementara Halida dari Nilam 2 mengeluhkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dinilai belum tepat sasaran. Warga lainnya, Tema dari Pinus 17, menyoroti pelayanan rumah sakit terhadap pasien yang menunggak iuran BPJS serta perbedaan kelas rawat inap.

Komitmen Serap Aspirasi Warga
Kegiatan sosialisasi Perda tersebut turut dihadiri oleh Lurah Mangga, perwakilan kecamatan, Kepala Puskesmas Mangga, perwakilan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, para kepala lingkungan, serta puluhan warga Kecamatan Medan Tuntungan.

Menutup kegiatan, Eko Afrianta Sitepu menegaskan komitmennya untuk terus menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya melalui fungsi legislasi dan pengawasan di DPRD Kota Medan.

“Kegiatan seperti ini penting agar masyarakat mengetahui hak-haknya, dan pemerintah memahami persoalan nyata yang dihadapi warga,” pungkasnya. (AH)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130