Medan |Nusantara Jaya News — Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Medan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Jumat (9/1/2026). Aksi dimulai sekitar pukul 14.30 WIB sebagai bentuk tuntutan atas keterbukaan dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas pelaku penyebab bencana ekologis di Sumatera Utara.
Dalam pernyataan sikapnya, KAMMI Medan menyampaikan bahwa bencana ekologis yang melanda Pulau Sumatera, termasuk Sumatera Utara sejak 24 November 2025, telah menimbulkan dampak yang sangat parah. Tercatat sebanyak 365 orang meninggal dunia, 60 orang dinyatakan hilang, dan 13.770 orang terpaksa mengungsi. Total kerugian yang dialami Provinsi Sumatera Utara diperkirakan mencapai Rp18,48 triliun.
KAMMI Medan menilai bencana tersebut bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat dari kerusakan lingkungan yang sistematis. Berdasarkan hasil penelusuran Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bencana ekologis di Sumatera disebabkan oleh aktivitas industri yang merusak ekosistem alam.
Disebutkan, delapan perusahaan di antaranya PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru, serta beberapa perusahaan lainnya, tengah diperiksa dan ditindak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
KAMMI Medan juga menyoroti temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI yang menyatakan adanya korelasi kuat antara banjir besar di Sumatera dengan alih fungsi lahan secara masif di hulu daerah aliran sungai. Hilangnya tutupan vegetasi menyebabkan daya serap tanah menurun dan memperparah dampak curah hujan tinggi.
Menurut KAMMI Medan, kerusakan yang terjadi tidak dapat diselesaikan hanya dengan bantuan sosial atau perbaikan infrastruktur. Trauma masyarakat, kehilangan nyawa, serta kerusakan sosial yang ditimbulkan merupakan luka mendalam yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pelaku, termasuk pihak berwenang yang dinilai lalai menindak kejahatan lingkungan. Aktivitas ilegal logging dan mafia lingkungan di Sumatera Utara juga disebut sebagai faktor signifikan penyebab bencana ekologis.
Dalam aksi tersebut, KAMMI Medan secara tegas menuntut:
1. Mendesak Kapolda Sumatera Utara mundur dari jabatannya atas kegagalan menindak kejahatan perusakan lingkungan di Sumut.
2. Menutup secara permanen delapan perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana ekologis di Sumut.
3. Mengaudit serta menangkap pimpinan dan pemilik delapan perusahaan tersebut.
4. Mengusut tuntas dan secara transparan seluruh indikasi pelanggaran lingkungan di Sumut.
5. Meminta pertanggungjawaban penuh perusahaan terkait untuk rehabilitasi lingkungan, ganti rugi bangunan rusak, serta kompensasi masyarakat terdampak.
6. Menangkap dan memeriksa ARH atas dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal logging di Sumut.
Aksi KAMMI Medan dipimpin langsung oleh Ketua Umum KAMMI Medan M. Amin Siregar, Sekretaris Jenderal Agung Pratama Ramadani, dan Ketua Bidang Kebijakan Publik M. Liputra.
Di Kantor Kejatisu, aspirasi massa aksi diterima oleh Indra Hasibuan selaku Plt Kasi Penkum Kejatisu. Ia menyampaikan bahwa Satgas PKH yang dipimpin Kejaksaan akan segera melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku perusakan lingkungan.
“Satgas PKH yang dipimpin oleh Kejaksaan akan segera merilis pelaku penyebab bencana bang” ujar Indra.
Sementara di Polda Sumut, massa aksi diterima oleh Anggota Dirkrimsus Tipidter Polda Sumut Jhon Rey Sinaga yang menyatakan komitmen kepolisian untuk segera melakukan penindakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ketua Umum KAMMI Medan, M. Amin Siregar, dalam orasinya juga mengusulkan agar APH memperluas pengembangan kasus dengan merazia seluruh pelaku usaha yang menggunakan bahan baku kayu. Menurutnya, hal ini penting untuk menelusuri asal-usul bahan baku sehingga pengusutan dapat dilakukan secara masif dan menyeluruh. Ia secara khusus menuntut Polda Sumut dan Kejati Sumut memeriksa pelaku usaha inisial ARH yang diduga sebagai bos usaha meubel terkait praktik ilegal logging.
“Penindakan harus serius mengingat efek bencana juga sangat serius. APH dalam hal ini Kejatisu dan Poldasu harus mengusut tuntas penyebab bencana” tegas Amin.
Usai menyampaikan aspirasi, KAMMI Medan menggelar sholat ghaib di depan Polda Sumut sebagai bentuk doa dan solidaritas bagi para korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Setelah itu, massa aksi membubarkan diri.(Rp)


****************************************












