Denpasar |Nusantara Jaya News — Tingkat optimisme konsumen di Provinsi Bali pada Desember 2025 mengalami perlambatan dibandingkan bulan sebelumnya. Perlambatan ini terutama dipengaruhi oleh kondisi cuaca yang tidak menentu dengan curah hujan tinggi, serta normalisasi konsumsi masyarakat pasca Hari Raya Galungan dan Kuningan yang berlangsung pada November 2025.
Berdasarkan Survei Konsumen Bank Indonesia Provinsi Bali periode November 2025, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) tercatat sebesar 139,42, atau mengalami penurunan 1,5 persen (month to month/mtm) dibandingkan bulan sebelumnya. Meski demikian, angka tersebut masih berada pada level optimis, mengingat IKK berada di atas ambang batas optimisme yaitu indeks 100.
Optimisme konsumen di Bali masih kuat pada berbagai kelompok usia. IKK tertinggi tercatat pada kelompok usia 20–30 tahun sebesar 150,5, disusul usia 41–50 tahun sebesar 147,0, usia 31–40 tahun sebesar 130,2, usia 51–60 tahun sebesar 127,4, serta usia di atas 60 tahun sebesar 110,4. Optimisme juga tercermin dari responden yang bekerja di sektor formal dengan indeks 144,6, serta sektor informal sebesar 133,7.
Survei Konsumen sendiri merupakan survei rutin bulanan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia untuk mengukur tingkat kepercayaan konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini dan ekspektasi ekonomi di masa mendatang.
Perlambatan IKK pada Desember 2025 terutama disebabkan oleh penurunan pada Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) yang turun dari 152,3 menjadi 147,8 atau melemah 3,0 persen (mtm). Penurunan tersebut ditahan oleh dua komponen utama, yakni indeks penghasilan enam bulan mendatang dibandingkan saat ini yang turun 6,7 persen (mtm) menjadi 152,5, serta indeks prakiraan ketersediaan lapangan kerja enam bulan mendatang yang turun 4,6 persen (mtm) menjadi 144,5.
Menurut responden, penurunan ekspektasi tersebut dipengaruhi oleh curah hujan tinggi selama Desember 2025 yang berdampak langsung terhadap pendapatan, khususnya bagi pelaku usaha skala mikro. Kondisi ini sejalan dengan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang mencatat peningkatan frekuensi hujan lebat ekstrem di Provinsi Bali sebesar 20 persen (mtm) pada Desember 2025.
Selain faktor cuaca, perlambatan IKK juga dipengaruhi oleh normalisasi pola konsumsi masyarakat setelah meningkatnya belanja selama perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan pada bulan sebelumnya.
Meski mengalami perlambatan, optimisme konsumen Bali secara umum masih terjaga. Hal ini tercermin dari indeks prakiraan kegiatan usaha enam bulan mendatang yang justru meningkat 3,2 persen (mtm) menjadi 146,5. Di sisi lain, Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) juga mencatat peningkatan moderat dari 130,8 menjadi 131,0, atau naik 0,1 persen (mtm).
Peningkatan IKE terutama didorong oleh naiknya indeks konsumsi barang kebutuhan tahan lama, dari 114,0 menjadi 117,0 atau meningkat 2,6 persen (mtm). Capaian ini menunjukkan bahwa baik IKE maupun IEK masih berada pada zona optimis, yang mencerminkan kepercayaan konsumen terhadap prospek ekonomi Bali tetap terjaga.
Untuk menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia Provinsi Bali bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terus memperkuat koordinasi. Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru, TPID memastikan ketersediaan pasokan pangan melalui operasi pasar murah, pengawasan harga komoditas pangan strategis, serta pengamanan jalur distribusi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi tahunan Provinsi Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 2,91 persen (yoy), masih berada dalam rentang target inflasi nasional 2025 sebesar 2,5±1 persen. Inflasi yang terkendali dinilai mampu mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga, menarik minat investor, serta memperkuat aktivitas perekonomian daerah.
Di tengah dinamika ekonomi dan politik global, Bank Indonesia pada 16–17 Desember 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75 persen dan Lending Facility sebesar 5,50 persen. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Sementara itu, untuk mendorong konsumsi masyarakat, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 5 Januari 2026. Berbagai langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas harga (pro stability) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (pro growth) di Provinsi Bali.(Red)


****************************************












