banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Judi Diduga Milik Aseng Kayu Masih Merajalela di Sumut, Publik Pertanyakan Ketegasan Polisi

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Sumatera Utara |Nusantara Jaya News — Praktik perjudian ilegal yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang bandar berinisial AK, dikenal dengan nama Aseng Kayu, hingga kini disebut masih bebas beroperasi di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Kondisi ini memicu kritik keras masyarakat dan pemerhati hukum yang menilai aparat kepolisian tidak serius dan gagal menegakkan hukum terhadap jaringan perjudian besar.

banner 300x250

Sejumlah media online lokal sebelumnya memberitakan bahwa aktivitas perjudian jenis togel dan judi darat yang dikaitkan dengan nama Aseng Kayu masih berjalan terbuka di wilayah Deli Serdang, Serdang Bedagai, Medan, dan sekitarnya.

Bahkan, praktik tersebut disebut telah berlangsung lama dan terorganisir dengan rapi.

Diduga Terstruktur dan Monopoli Wilayah

Berdasarkan laporan media dan keterangan warga, jaringan perjudian ini diduga memiliki struktur pengelola hingga koordinator lapangan, sehingga aktivitasnya tetap berjalan meski kerap menjadi sorotan publik.

Warga menyebut, praktik perjudian tersebut seolah kebal hukum.

“Sudah lama ini, bang. Orang-orang tahu siapa bandarnya, tapi anehnya tidak pernah benar-benar ditutup. Kalau pemain kecil cepat ditangkap, tapi bandarnya aman,” ujar seorang warga Deli Serdang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jum’at (16/01/2026).

Beberapa pemberitaan bahkan menyebutkan bahwa jaringan togel yang diduga terkait AK telah memegang monopoli di sejumlah kecamatan di Medan Utara, dengan omzet yang ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari.

Kritik Tajam: Polisi Dinilai Tidak Mampu

Mandeknya penindakan hukum menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja kepolisian daerah, khususnya Polda Sumatera Utara dan jajaran Polres di wilayah terdampak.

Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi menilai, jika aparat sungguh-sungguh ingin memberantas perjudian, bukan pemain kecil yang harus terus dikorbankan, melainkan bandar besar dan pengendali jaringan.

“Jika nama bandar sudah berulang kali muncul di pemberitaan, tapi tidak ada penindakan tegas, maka wajar publik curiga. Ini bukan sekadar pembiaran, tapi bisa mengarah pada kegagalan penegakan hukum,” ujar seorang advokat dan pemerhati hukum pidana di Medan.

Ia menegaskan, Pasal 303 KUHP dan UU terkait perjudian sudah sangat jelas melarang segala bentuk praktik judi, baik online maupun konvensional.

Karena itu, alasan “kekurangan bukti” dinilai tidak relevan bila aktivitas perjudian terjadi secara terbuka.

Desakan Mabes Polri Turun Tangan
Kondisi ini memicu desakan agar Mabes Polri dan Kapolri turun langsung mengambil alih penanganan kasus perjudian di Sumatera Utara.

Publik menilai, penanganan di tingkat daerah tidak menunjukkan hasil nyata, meski isu ini telah berulang kali viral dan dilaporkan.

Masyarakat juga menyoroti kontradiksi kebijakan, di mana Polri di tingkat nasional gencar mengklaim perang terhadap judi, namun di daerah tertentu justru bandar besar masih bebas beroperasi.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih beroperasinya jaringan perjudian yang dikaitkan dengan Aseng Kayu. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat masih terus dilakukan.

Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan media online, keterangan warga, serta informasi yang beredar di ruang publik. Seluruh pihak yang disebutkan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan diberikan ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (SPT)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130