MEDAN|Nusantara Jaya News — Kebijakan penetapan Uang Kuliah Tunggal atau UKT golongan 1 di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara atau UINSU Medan mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa dan aktivis. Ketua Raja Demo Sumatera Utara, Ilham Arifin, menilai proses penetapan tersebut belum sepenuhnya dilakukan secara transparan sehingga berpotensi merugikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Ilham menyebut sejumlah mahasiswa yang dinilai layak masuk kategori UKT rendah justru ditempatkan pada golongan lebih tinggi tanpa penjelasan yang memadai mengenai dasar penilaiannya. Menurutnya, minimnya informasi terkait indikator ekonomi serta mekanisme verifikasi data menjadi persoalan utama dalam proses tersebut.
Mahasiswa tidak mengetahui secara jelas bagaimana proses penilaian UKT dilakukan. Tidak ada keterbukaan mengenai indikator, verifikasi, maupun mekanisme penetapan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan rasa ketidakadilan di kalangan mahasiswa, ujar Ilham dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan bahwa sebagai perguruan tinggi negeri, UINSU Medan seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik dan memberikan kepastian prosedur yang adil bagi mahasiswa. Transparansi, menurutnya, menjadi kunci agar kebijakan UKT benar-benar berpihak kepada mereka yang membutuhkan.
Jika kampus tidak mampu menjelaskan prosesnya secara terbuka, wajar bila muncul dugaan adanya persoalan dalam tata kelola administrasi. Pendidikan tidak boleh menjadi beban tambahan bagi mahasiswa miskin, tegasnya.
Hingga saat ini pihak UINSU Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik tersebut. Namun, beberapa sumber di lingkungan kampus menyebutkan bahwa penetapan UKT telah dilakukan sesuai pedoman Kementerian Agama dengan mempertimbangkan data ekonomi mahasiswa dan dokumen pendukung yang diserahkan saat pendaftaran.
Ilham Arifin mendesak agar mekanisme tersebut disosialisasikan secara lebih luas dan transparan. Ia meminta rektorat segera mempublikasikan
prosedur penetapan UKT, membuka ruang klarifikasi bagi mahasiswa, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang telah berjalan.
Raja Demo Sumatera Utara, lanjut Ilham, siap mengawal persoalan ini agar tidak merugikan mahasiswa. Kami menginginkan solusi yang adil dan transparan. Pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Jika aspirasi mahasiswa terus diabaikan, kami siap melakukan langkah-langkah konstitusional untuk memperjuangkannya, katanya.
Persoalan penetapan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri memang kerap menjadi perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas kebijakan diharapkan dapat menjadi jembatan antara kepentingan institusi pendidikan dan hak mahasiswa untuk memperoleh akses pendidikan yang terjangkau.
Sementara itu, UINSU Medan diketahui telah mengeluarkan Keputusan Pengumuman UKT 1 Nomor 16 Tahun 2026 mengenai penentuan penerima bantuan kelompok UKT 1 bagi mahasiswa pada tahun akademik 2025 hingga 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar administratif dalam penetapan mahasiswa penerima keringanan biaya kuliah.
Hingga berita ini diturunkan, mahasiswa dan sejumlah organisasi kemahasiswaan di UINSU Medan masih menunggu langkah konkret dari pihak kampus terkait tuntutan keterbukaan proses penetapan UKT serta evaluasi terhadap kebijakan yang berlaku.(Ihb)















