banner 1000x130
Berita  

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu imbau masyarakat bijak kelola sampah

banner 2500x130

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu imbau masyarakat bijak kelola sampah

Rantauprapat, Labuhanbatu – Masalah sampah di Kabupaten Labuhanbatu, khususnya di Rantauprapat, masih menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius. Sampah yang dibuang sembarangan di jalan, parit, sungai, dan ruang publik telah menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat, Sabtu (17/1/2026).

banner 1000x130

Nasrudin Roy Sitohang dan Mickael Tobing menyampaikan bahwa sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan tersumbatnya drainase, memicu banjir saat musim hujan, mencemari lingkungan, serta menjadi sumber berbagai penyakit. “Sampah juga berdampak pada rusaknya tanaman dan menurunnya kualitas lingkungan hidup di Rantauprapat,” tegas mereka.

Pemerintah daerah telah menetapkan aturan dan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Namun, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan tersebut. “Kami mendesak masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjaga kebersihan lingkungan,” kata Nasrudin Roy Sitohang dan Mickael Tobing.

Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Pada tahun 2025-2026, fokus pemerintah adalah pada penanganan sampah di area publik dan pasar.

Pengalihan Anggaran Sampah: Pada Juli 2025, dilaporkan adanya pengalihan anggaran (sekitar 2,3 Miliar) untuk penanganan sampah daripada membeli mobil dinas baru.

Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan fasilitas pembuangan sampah dan penegakan sanksi bagi pelanggar. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah,” tutup mereka.(Arf)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130