banner 1000x130
Pemkot  

Dishub Surabaya Serahkan Jukir Liar Tunjungan ke Polrestabes Usai Viral QRIS Warung Disodorkan ke Pengemudi

banner 2500x130

Surabaya |Nusantara Jaya News — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap praktik perparkiran liar yang meresahkan masyarakat. Seorang juru parkir (jukir) liar di kawasan Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, resmi diserahkan ke Polrestabes Surabaya setelah kedapatan menyodorkan barcode QRIS milik warung setempat kepada pengemudi mobil yang hendak membayar tarif parkir, Minggu (19/1).

Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi singkat viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang jukir meminta pembayaran parkir dengan cara memindai barcode QRIS, yang belakangan diketahui bukan milik resmi Dishub Kota Surabaya, melainkan milik sebuah warung di sekitar lokasi.

banner 1000x130

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan terbuka tersebut sejak sehari sebelumnya. Menurutnya, Dishub langsung bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang disertai bukti video viral.

“Untuk aduan yang viral di media sosial itu sudah kami tindaklanjuti kemarin. Satu orang jukir liar sudah kami amankan,” ujar Trio Wahyu Bowo saat dikonfirmasi.

Saat dimintai keterangan oleh petugas Dishub, jukir tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa barcode QRIS yang digunakannya merupakan milik warung dan bukan fasilitas resmi Dishub. Namun demikian, Dishub menilai tindakan tersebut tetap melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Saya enggak tahu. Dengan dasar apa, alasannya apa, saya tidak tahu. Tapi yang jelas kalau itu memang kami, nanti akan kami serahkan ke pihak Polrestabes Surabaya,” beber Trio menirukan keterangan jukir tersebut.

Ia menegaskan, penanganan lebih lanjut akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian guna dilakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana dalam praktik penarikan parkir tersebut.
“Satu orang kemarin sudah ketangkap orangnya. Hari ini kami serahkan ke Polrestabes Surabaya. Orangnya sudah di sana,” tegasnya.

Dishub Surabaya kembali mengingatkan masyarakat bahwa seluruh sistem pembayaran parkir resmi di Kota Surabaya hanya menggunakan metode yang telah ditentukan pemerintah daerah. Warga diminta untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik jukir liar atau pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dishub, berkomitmen terus melakukan penertiban dan pengawasan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta transparansi dalam pengelolaan parkir di ruang publik, khususnya di kawasan ikonik seperti Jalan Tunjungan. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130