banner 1000x130

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya Tanpa Izin

banner 2500x130

Jakarta |Nusantara Jaya News — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat-obatan di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial J (30) ditangkap saat menjaga sebuah toko yang dikamuflase menjual plastik.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa dari lokasi tersebut disita 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, 1.694 butir trihex, 1 Unit Handphone, dan uang hasil penjualan sebesar Rp11 Juta rupiah. Ia menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

banner 1000x130

“Mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa,” ujar AKP Rumangga, Senin (19/1/26).

Saat ini, ujarnya, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini ya,” ungkapnya.(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130