banner 1000x130

Gerak Cepat Polsek Gresik Kota Ungkap Pencurian Toko Sembako, Residivis Diringkus Kurang dari 24 Jam

banner 2500x130

GRESIK |Nusantara Jaya News — Kesigapan dan kerja cepat jajaran Polsek Gresik Kota kembali membuahkan hasil. Kasus pencurian yang terjadi di Toko Sembako Sahabat, Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Aksi pencurian tersebut terjadi di Toko Sembako Sahabat, pada Minggu (18/1/2026) dini hari.

banner 1000x130

Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan menjelaskan, korban bernama Wildan (25), warga Kabupaten Sumenep, saat itu tengah menjaga toko seorang diri. Korban sempat tertidur di kursi. Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, dua unit handphone dan uang tunai di dalam tas sudah hilang.

Dua handphone yang hilang masing-masing OPPO warna Perak Fantasi dan Vivo warna Sunrise Gold. Selain itu, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp16,9 juta yang disimpan di dalam tas di kamar toko.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp20 juta, lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gresik Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama anggota dan dibantu Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial F (42), yang diketahui merupakan residivis dan warga sekitar TKP.

“Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Alun-alun Kabupaten Gresik,” ungkap Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari hasil pengembangan, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kelurahan Tlogopojok. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, uang tunai Rp4 juta, 2 unit handphone, 1 buah sarung, 1 kaos warna kuning, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol W-2572-CI yang digunakan saat beraksi.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Pelaku telah diamankan di Polsek Gresik Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), mengirim SPDP, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polsek Gresik Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat menjaga tempat usaha pada malam hari, serta memastikan keamanan lingkungan sekitar. Bila menemukan tindak pidana segera melaporkan ke 110 maupun Hotline Lapor Kapolres (CakRama) di nomor 0811-8800-2006.(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130