SURABAYA |Nusantara Jaya News — Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jawa Timur serta Kapolrestabes Surabaya meninjau langsung pelaksanaan Bazar Barang Bukti Kendaraan Bermotor yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan bazar ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti hasil penegakan hukum, khususnya kendaraan bermotor yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Melalui mekanisme bazar terbuka, masyarakat dapat melihat secara langsung proses pemanfaatan barang bukti negara yang dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Bazar Barang Bukti Kendaraan Bermotor tersebut dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pada tanggal 21 hingga 23 Januari 2026, kemudian dilanjutkan sesi kedua pada tanggal 26 hingga 30 Januari 2026. Pelaksanaan bazar ini mendapat perhatian khusus dari pimpinan Polda Jawa Timur guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam peninjauan tersebut, Irjen Pol Nanang Avianto memastikan aspek keamanan, ketertiban, serta pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan barang bukti negara, tetapi juga sebagai wujud pelayanan publik yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bazar ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat. Seluruh proses dilakukan sesuai aturan, tertib, dan aman, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat terus meningkat,” ujar Kapolda Jatim di sela-sela kegiatan.
Kapolda Jatim juga mengapresiasi jajaran Polrestabes Surabaya yang telah mempersiapkan kegiatan bazar dengan baik, mulai dari administrasi, pengamanan, hingga mekanisme pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap kegiatan serupa dapat menjadi contoh pengelolaan barang bukti yang profesional di wilayah lain.
Dengan adanya Bazar Barang Bukti Kendaraan Bermotor ini, Polda Jawa Timur berharap pemanfaatan barang bukti negara dapat dilakukan secara optimal, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas.(Red)















