MEDAN |Nusantara Jaya News — Dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus narkoba 26 Kg, Reda Ridki Alias Sa’id oleh oknum pejabat Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT) inisial AK di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli menuai kecaman keras dari Pemuda Mahasiswa Merah Putih (PMMP) sumut. Syahran Camil, selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran individual semata, melainkan sinyal kuat adanya pembiaran sistemik di tubuh pemasyarakatan.
Menurutnya, dugaan bebasnya narapidana narkoba menggunakan fasilitas, praktik intimidasi, hingga pemerasan terhadap warga binaan menunjukkan kegagalan serius dalam pengawasan rutan. Ia menilai, apabila seorang terpidana narkoba berat masih mampu mengendalikan situasi dari balik jeruji besi, dan difasilitasi oleh oknum pejabat rutan maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola rutan, tetapi martabat negara dan wibawa hukum.
“Kalau narapidana narkoba 26 Kg dan begitu beratnya hukuman masih bisa berkuasa di dalam rutan, dan difasilitasi oleh oknum pejabat rutan, itu bukan sekadar kelalaian petugas. Ini indikasi kuat bahwa sistemnya dilegalkan atau dibiarkan. Menteri Hukum dan HAM harus turun tangan dan memeriksa seluruh jajaran pejabat rutan Kelas I Labuhan Deli secara menyeluruh, terkhusus Oknum pejabat BHPT inisial AK ” tegas Syahran dalam keterangannya, Kamis (22/01).
Syahran menekankan bahwa penjara seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan tempat yang justru memberi rasa aman dan kenyamanan bagi pelaku kejahatan kerah putih.
Ia menilai wajar jika setelah keluar dari rutan, sebagian warga binaan tidak takut mengulangi tindakan kriminal, karena selama menjalani hukuman justru merasakan fasilitas dan perlakuan istimewa.
“Jangan heran jika kejahatan terus berulang dan bahkan bersumber dari mantan warga binaan. Kalau di dalam rutan saja pelanggaran dilegalkan oleh kepala rutan atau jajarannya, maka efek jera itu tidak pernah ada,” ujarnya.
Sejalan dengan sikap DPN PMMP, Syahran juga menilai bahwa dugaan praktik tersebut memperkuat persepsi publik tentang ketimpangan hukum di Indonesia—tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Ketika narapidana narkoba diperlakukan istimewa, keadilan substantif dinilai sedang dikhianati.
Ketika hukum bisa dibeli bahkan dari balik jeruji, maka negara sedang kalah di ruang yang seharusnya paling steril dari kekuasaan dan uang,” katanya.
Atas dasar itu, DPN PMMP mendesak Menteri Hukum dan HAM RI serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan independen terhadap oknum pejabat BHPT Inisial AK, Syahran juga menegaskan bahwa pencopotan oknum pejabat BHPT inisial AK menjadi langkah minimal yang harus segera diambil jika dugaan tersebut terbukti.
“Bukan hanya Pejabat BHPT, seluruh jajaran yang terlibat atau melakukan pembiaran harus diperiksa dan dicopot. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” tegasnya.
Syahran menambahkan, PMMP akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan mendorong konsolidasi gerakan aksi besar-besaran di rutan kelas I Labuhan Deli dan Kanwil Ditjendpas Sumut apabila tuntutan penegakan hukum yang adil tidak segera direalisasikan oleh pemerintah.
“Pastinya kita akan kawal persoalan ini, dan melaksanakan aksi besar-besaran apabila tuntutan ini tidak diakomodir,” tutupnya mengakhiri. (AH)















