banner 1000x130
Polri  

Polsek Krembung Pastikan Profesional, Empat Warga Dibebaskan tanpa Diminta apapun Usai Pemeriksaan Dugaan Judol

banner 2500x130

SIDOARJO |Nusantara Jaya News – Polsek Krembung, Polresta Sidoarjo, sebelumnya mengamankan empat orang yang diduga sebagai penikmat judi online (judol) pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Pengamanan dilakukan di sebuah warung kopi yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, saat petugas melaksanakan patroli rutin cipta kondisi.

Keempat terduga yang diamankan masing-masing bernama Ginanjar Adnan, warga Desa Godeg; Mohammad Hanif Radin, warga Desa Jenggot; Nizar Azhari, warga Desa Jenggot; serta M. Agus Setiawan, warga Desa Wangkal. Mereka diamankan lantaran adanya kecurigaan aktivitas penggunaan ponsel yang diduga mengarah pada praktik judi online.

banner 1000x130

Petugas kemudian membawa keempatnya ke Mapolsek Krembung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan meliputi klarifikasi identitas, pendalaman keterangan, serta pengecekan terhadap perangkat elektronik yang digunakan para terduga.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Krembung didampingi Kanit Reskrim Polsek Krembung menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas tidak menemukan barang bukti yang kuat maupun riwayat aktivitas judi online pada perangkat milik para terduga.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan alat bukti maupun history yang menguatkan dugaan tindak pidana judi online pada perangkat yang digunakan,” ujar Kapolsek Krembung didampingi Kanit Reskrim.

Selain pemeriksaan digital, petugas juga melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga serta saksi di sekitar lokasi. Hasilnya, tidak ada indikasi transaksi, aplikasi, maupun aktivitas perjudian yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan tidak terpenuhinya unsur alat bukti yang cukup, pihak kepolisian kemudian memanggil kepala desa setempat serta pihak keluarga masing-masing terduga. Keempat orang tersebut selanjutnya dipulangkan pada keesokan harinya untuk dilakukan pembinaan oleh keluarga tanpa dipungut biaya apa pun.

Langkah pemulangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berwenang menghentikan penyidikan apabila tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

Kapolsek Krembung menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online, karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sosial.

Polsek Krembung juga memastikan akan terus meningkatkan patroli serta upaya preventif untuk mencegah praktik perjudian dan penyakit masyarakat lainnya demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. ( Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130