Surabaya |Nusantara Jaya News — Sebanyak 103 juru parkir (jukir) liar berhasil diamankan jajaran Polrestabes Surabaya dalam operasi penertiban yang berlangsung selama satu pekan, terhitung sejak 19 Januari hingga 25 Januari 2026. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Surabaya.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, operasi penertiban ratusan jukir liar tersebut dilaksanakan secara mandiri di seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya dengan melibatkan polsek jajaran.
“Penertiban ini kami laksanakan secara mandiri bersama polsek jajaran setelah penerbitan Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/19/I/KEP.1./2026 tanggal 19 Januari 2026,” ujar Erika, Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, penertiban dilakukan karena para jukir liar tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran.
Pelanggaran yang ditemukan di antaranya tidak memiliki izin parkir resmi, izin parkir yang sudah tidak berlaku atau mati, serta menarik tarif parkir melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Erika menjelaskan, terhadap jukir liar yang melanggar aturan tersebut, pihak kepolisian menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jukir liar yang melanggar itu dikenai sanksi tipiring. Namun apabila dalam pemeriksaan kami menemukan unsur tindak pidana lain, seperti pemerasan, maka perkaranya akan kami tingkatkan dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erika menegaskan bahwa penertiban jukir liar akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar yang merugikan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika masih menemukan aktivitas jukir liar di wilayah Surabaya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau melalui akun media sosial resmi kepolisian.
Sementara itu, seluruh 103 jukir liar yang terjaring dalam operasi penertiban tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 27 Januari 2026.(Red)















