MEDAN |Nusantara Jaya News — Penggunaan nama Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB-SU) dalam sebuah aksi unjuk rasa yang berlangsung baru-baru ini menuai polemik. Organisasi tersebut menyatakan tidak pernah memberikan mandat, persetujuan, maupun keputusan resmi yang mengizinkan pihak tertentu mengatasnamakan lembaga dalam aksi tersebut.
Pencatutan nama lembaga tanpa mekanisme organisasi dinilai berpotensi menyesatkan publik dan memunculkan persepsi keliru terkait sikap resmi KMMB-SU. Kondisi ini sekaligus menimbulkan kekhawatiran akan dampak hukum dan rusaknya kredibilitas gerakan kolektif yang selama ini dibangun melalui proses demokratis dan bertanggung jawab.
Ketua KMMB-SU menegaskan bahwa lembaganya tidak terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi yang mengatasnamakan organisasi.
“Kami mengecam dengan tegas tindakan pencatutan nama lembaga KMMB-SU tanpa izin. Ini adalah bentuk pelanggaran etika organisasi dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas gerakan mahasiswa dan masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap sikap, tuntutan, maupun aksi yang membawa nama KMMB-SU wajib melalui mekanisme internal, mulai dari pembahasan rapat, kesepakatan struktural, hingga penetapan sikap resmi organisasi. Tanpa prosedur tersebut, klaim apa pun yang mengaitkan KMMB-SU dengan suatu aksi dinyatakan tidak sah dan tidak merepresentasikan sikap lembaga.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar nama organisasi tidak dijadikan alat legitimasi sepihak demi kepentingan tertentu. Praktik tersebut dinilai justru melemahkan nilai perjuangan dan merusak etika gerakan sosial yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Gerakan adalah ruang perjuangan yang bermartabat. Menunggangi nama lembaga tanpa izin adalah praktik yang tidak dapat dibenarkan dan justru melemahkan semangat perjuangan itu sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, KMMB-SU juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu yang berkembang di ruang publik. Organisasi ini menyerukan agar seluruh pihak menghormati langkah-langkah yang ditempuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dalam merespons berbagai isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kita harus hormati dan hargai semua tindakan yang dilakukan oleh Kemen IMIPAS Bapak Agus Andrianto sebagai upaya pembenahan dan menjawab segala isu yang belum jelas kebenarannya, dan kita tegaskan sekali lagi, kita akan lakukan upaya hukum bagi oknum yang menggunakan Lembaga kami tanpa izin, kami anggap ini adalah pelecehan serius. Tutup sutoyo,” tegas Ketua KMMB-SU.
Sebagai tindak lanjut, KMMB-SU menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti mencatut nama organisasi tanpa izin, sekaligus memperkuat konsolidasi internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (AH)















