banner 1000x130

Pengedar Sabu 18 Tahun Dibekuk di Tandes, Polisi Amankan Lebih dari 30 Gram Barang

banner 2500x130

SURABAYA |Nusantara Jaya News — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Pahlawan. Dalam sebuah operasi tertutup, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 30 gram di wilayah Gadel, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan praktik penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan melakukan penyelidikan secara intensif.

banner 1000x130

Hasilnya, seorang tersangka berinisial IAF (18), warga Jalan Gadel, Karang Poh, Kecamatan Tandes, berhasil diamankan. Tersangka diketahui masih berusia belia namun telah terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah tersangka.

“Dalam ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu ini, kami berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti dengan berat netto kurang lebih 30,993 gram,” ujar AKBP Dodi, Kamis (29/1/2026).

Saat dilakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat tugas resmi sebelum melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan dalam beberapa plastik klip.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu yang terbagi dalam beberapa plastik klip dengan berat masing-masing 28,397 gram, 2,550 gram, dan 0,046 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik warna hitam, skrop dari sedotan, tujuh plastik klip kosong, dompet, serta tas yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka dan diduga kuat akan diedarkan kembali,” imbuh AKBP Dodi yang juga merupakan mantan Wakapolres Kediri Kota.

Usai penangkapan, tersangka IAF beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

“Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Surabaya. Tidak ada ampun bagi pengedar, termasuk dari tingkat bawah, yang berani bermain di Kota Pahlawan,” pungkasnya.(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130