Medan | Nusantara Jaya News – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) melaporkan PJ Sekda Binjai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Jum’at, 30 Januari 2026, atas dugaan kasus jual beli proyek. Pelaporan dugaan jual beli proyek tersebut, dilakukan oleh Pengurus Pusat AMPH di PTSP Kejatisu.
Aulia Ramadhan selaku Ketua Umum AMPH menjelaskan bahwa laporan yang mereka lakukan merupakan gerakan lanjutan dari aksi sebelumnya.
“Kami telah menggelar aksi di Kejatisu pada Kamis, 22 Januari 2026 untuk mendesak Kejatisu agar mengusut dugaan kasus jual beli proyek yang diduga dilakukan oleh PJ Sekda Binjai. Sehingga pelaporan ini merupakan gerakan lanjutan”, – ujar Aulia.
Aulia juga berharap setelah pelaporan ini, dugaan kasus jual beli proyek tersebut segera diproses oleh kejatisu.
“Hari ini, Jum’at 30 Januari 2026, kami lanjut melaporkan dugaan kasus jual beli proyek yang diduga dilakukan oleh PJ Sekda Binjai ke Kejatisu dengan memberikan bukti-bukti yang kami miliki. Kami harapkan setelah laporan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera bertindak untuk mengusut dugaan kasus ini”,- tegas Aulia.
Muhammad Liputra yang merupakan pimpinan aksi dan gerakan ini, sampaikan bahwa akan menggelar aksi yang lebih besar jika tidak ada tindak lanjut pasca pelaporan ke Kejatisu, dan selanjutnya akan melaporkan ke KPK RI.
“Kami akan menggelar aksi kembali dengan jumlah masa aksi yang jauh lebih besar, jika tidak ada tindak lanjut setelah pelaporan ini, dan setelahnya kami akan melaporkan ke KPK, sampai dugaan kasus ini benar-benar diproses”,- tegas Putra.*(RP)















