Labuhanbatu |Nusantara Jaya News — Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka NR alias Naek (50), seorang petani, diamankan dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan perlengkapan lainnya.
Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. “Kami menerima informasi bahwa di sebuah gubuk di Lingkungan I Kelurahan Aek Kota Batu terdapat orang yang tidak dikenal diduga sedang menggunakan atau melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Na IX-X, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, SH, MH, MM, memimpin tim yang melakukan penangkapan. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dan informasi dari masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar dan pelaku lainnya yang masih buron,” kata IPTU Iskandar.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu-sabu, 8 plastik klip ukuran kecil berisi sabu-sabu, 1 alat hisap (bong), 2 buah mancis, dan 1 buah skop. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Arif















