Sergai |Nusantara Jaya News – Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara.
Kali ini, kegiatan tersebut berada di kawasan permukiman warga, tepatnya di Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Pantauan di lapangan, Rabu (04/02/2026), menunjukkan aktivitas galian berlangsung dengan menggunakan alat berat jenis excavator serta sejumlah truk bermuatan tanah.
Di sekitar lokasi juga tampak material bangunan dan beberapa pekerja, namun tidak terlihat adanya papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin kegiatan galian di area tersebut.
Aktivitas pengangkutan tanah oleh truk menyebabkan material berjatuhan di badan jalan.
Kondisi ini menimbulkan debu dan dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan, mengingat akses keluar-masuk kendaraan berat berada dekat dengan permukiman warga.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang karyawan bernama Novi menyampaikan bahwa kegiatan penggalian dilakukan untuk keperluan pembangunan perumahan.
“Buat perumahan, Pak,” ujarnya singkat.
Ia menjelaskan, penggalian dilakukan karena kondisi tanah yang dinilai terlalu tinggi. Tanah hasil galian tersebut rencananya akan digunakan untuk menimbun lokasi perumahan lain.
“Karena tanahnya tinggi, jadi digali. Itu pun untuk menimbun perumahan yang satu lagi milik Pak Asun,” katanya.
Beberapa jam kemudian, Novi kembali menghubungi wartawan dan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut disebut telah “mengantongi izin perumahan”, meskipun tidak dijelaskan secara rinci jenis dan instansi penerbit izin dimaksud.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Wahyudhi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya belum mengetahui adanya izin galian maupun IMB terkait kegiatan tersebut.
“Izin dari mana, Pak?” tulisnya singkat.
Terpisah, Kanit Tipidter Polres Serdang Bedagai, Ipda Feris Tovan Fernando Harefa, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan atas informasi tersebut.
“Kami cek ya, terima kasih informasinya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tersebut masih diduga belum mengantongi izin resmi, baik izin galian C maupun izin mendirikan bangunan, dan pihak terkait masih melakukan penelusuran lebih lanjut. (SPT)















