DENPASAR | Nusantara Jaya News — Dalam rangka menjaga keterjangkauan harga pangan, menjamin keamanan serta mutu pangan bagi masyarakat, sekaligus menyongsong Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026.
Satgas Saber Pangan memiliki tugas utama untuk mengendalikan harga pangan serta melakukan pengawasan terhadap keamanan dan mutu pangan menjelang bulan suci Ramadhan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pembentukan satgas ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta melindungi masyarakat dari pangan yang tidak layak konsumsi.
Pembentukan Satgas Saber Pangan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Dalam surat keputusan tersebut, struktur organisasi Satgas dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mengikuti rapat koordinasi pembentukan Satgas Saber Pangan. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (4/2/2026).
Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. Rapat ini diikuti oleh jajaran kepolisian serta instansi terkait dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam arahannya, Kabareskrim Polri menegaskan bahwa konsep swasembada pangan tidak hanya berbicara mengenai peningkatan produksi semata. Menurutnya, swasembada pangan harus mencakup beberapa aspek penting, antara lain harga yang terjangkau bagi masyarakat, distribusi yang adil dan merata, pangan yang aman serta bermutu, dan bebas dari praktik mafia pangan yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Tujuan pembentukan Satgas ini adalah untuk menjaga stabilitas harga pangan di seluruh wilayah Indonesia serta melindungi masyarakat agar memperoleh pangan yang aman dan layak untuk dikonsumsi,” tegas Komjen Pol. Syahardiantono dalam arahannya.
Melalui pembentukan Satgas Saber Pangan Tahun 2026 ini, diharapkan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat semakin kuat dalam mengawasi peredaran pangan, menindak pelanggaran hukum, serta memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi dengan harga yang wajar menjelang dan selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri.(Red)















