banner 1000x130

Sidang Made Daging Memasuki Tahap Kesimpulan, Pasal 421 Tak Berlaku

banner 2500x130

Denpasar |Nusantara Jaya News – Sidang praperadilan kasus Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Made Daging dengan Polda Bali, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, jumat (6/2/2026) ini, memasuki agenda kesimpulan dari tiga saksi yang sebelumnya telah dihadirkan yaitu dua saksi ahli dari Pemohon (Made Daging) masing-masing, DR. Prija Djatmika, SH.,MS dari Universitas Brawijaya, dan DR. Benediktus Hestu Cipto Handoyo,SH.,M.Hum.TACB dari Universitas Atmawijaya, sedangkan dari Termohon (Polda Bali) menghadirkan DR.Dewi Bunga, SH. MH.,

banner 1000x130

Usai sidang, Tim Kuasa Hukum I Made Daging dari Berdikari Law Office yang di kordinatori oleh Gede Pasek Suardika (GPS) di dampingi Direktur LABHI Bali, I Made “Ariel” Suardika, menyampaikan dalam kasus ini pihaknya bersumber dari UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan, yang mengatur kapan undang-undang itu disetujui, disahkan, diundangkan, dan berlaku.

“Ketika undang-undang itu sudah sah dan diundangkan itu artinya seluruh rakyat Indonesia termasuk penegak hukum sudah tahu bahwa undang-undang itu sudah sah artinya tanggal 2 Januari 2023 sebenarnya itu sudah sah undang-undang 1 tahun 2023 tentang KUHP. Saya salah satu pembuat undang-undangnya jadi sangat mengerti makna yang ada di dalam undang-undang itu, ketika KUHP sudah disahkan diundangkan, dicatatkan, dalam lembaran negara tanggal 2 Januari 2023, pada saat itulah Sebenarnya undang-undang nomor 1 tahun 2023 sudah hidup, “jelas GPS.

Lebih lanjut GPS mengatakan, bahwa sesungguhnya Polda Bali sudah mengetahui saat Polda Bali men-tersangkakan kliennya pada tanggal 10 Desember 2025 dimana pasal 421 KUHP yang dijadikan penetapan kliennya sudah hilang.

GPS mengatakan, bahwa perintah undang-undang pasal 3 ayat 2 itu memerintahkan ketika Undang-Undang tersebut sudah berlaku maka tanggal 2 Januari 2023 kasus sudah harus di tutup dan penyidik wajib untuk menghentikannya dimana dasar hukumnya yaitu pasal 3 ayat 2, Surat Bareskrim tanggal 1 Januari, merujuk SEMA 1 tahun 2026.

“Dari Undang-Undang, SEMA perintah Bareskrim tanggal 2 Januari, maka pasal 3 ayat 2 harus dijalankan, penetapan kliennya harusnya sudah di terbitkan tetapi faktanya sampai hari ini Polda Bali tidak menghentikan. Dari tanggal 2 Januari sampai hari ini Polda Bali telah menyalahkan wewenang, clear itu, mau dibawakan kemanapun jawabannya begitu karena 2 Januari sudah diperintahkan harus dihentikan, “tegasnya.

“Mau dipaksakan apa? mau seribu alat buktikan tidak ada gunanya ketika tindak pidana tidak ada, karena tujuan alat bukti untuk terang tindak pidana, “tegasnya lagi

Bahkan GPS mendukung statement termohon yang mengutip bahasa dari menteri ATR BPN, Nusron Wahid, bahwa mafia tanah itu adalah hal yang paling sulit diberantas melibatkan banyak oknum.

Sementara itu, Made Ariel menyampaikan penilaian kliennya bahwa dalam konteks melawan kriminalisasi Made Daging selaku Kakanwil BPN Bali sacara prinsip menilai bahwa gedung Dirkrimsus Polda Bali tidak lagi menjadi rumah keadilan. Namun pabrik yang membisingkan.

Seperti diketahui sebelumnya dua saksi dari Made Daging sama-sama mengatakan bahwa pasal 421 KUHP dan Pasal 83 KUHP, tidak bisa menetapkan Made Daging sebagai terpidana.

Prija Djatmika saat menjadi saksi menerangkan, bahwa UU adminitrasi tidak bisa dijerat dengan pidana tetapi diselesaikan secara administrasi, karena pidana tersebut Ultimum Remidium. Selain itu, Kepala BPN tidak bisa dipidanakan karena tidak bisa dibuktikan bahwa Kepala BPN memerintahkan untuk merusak, tidak selamatnya arsip.

Pasal ini dipaksakan seolah-olah administratif tanggung jawab kepala kantor. Pengadilan harus menyatakan penetapan tidak sah karena satu pasal yang disangkakan sudah tidak ada lagi di KUHP yang baru artinya sudah didekriminilasi sesuai pasal 3 ayat 2 KUHP yang baru, maka harus dibebaskan, penetapan tersangka harus dihentikan. masalah administrasi tanggung jawabnya pada yang menerima delegasi bukan kepada kepalanya karena kepalanya bukan pelaku materi yang merusak, “jelasnya.

Hal senada disampaikan Benediktus, dalam persidangan menyampaikan, kasus ini tidak langsung diarahkan ke pidana karena ini adalah masalah administrasi yang wajib diselesaikan melalui tahapan administratif terlebih dahulu.

“Pidana itu merupakan Ultimum Remidum. Kalau semua kasus langsung di proses secara pidana lalu apa gunanya hukum negara dan hukum tata negara.Semua ASN akan takut melayani masyarakat, karena jika ada kesalahan langsung di pidana, “jelasnya.

Sedangkan dalam keterangan saksi ahli dari Polda Bali, DR Dewi Bunga, SH, MH., dari pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

Pada sidang dengan agenda kesimpulan, majelis hakim menerima bahwa pasal 421 tidak berlaku. Sidang dengan agenda Putusan I Made Daging, akan digelar senin (9/2/2026) di Pengadilan Negeri Denpasar. (tik)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130