SURABAYA | Nusantara Jaya News —
Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan mendadak di Kebun Binatang Surabaya (KBS) menuai dukungan luas dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur yang secara kelembagaan menyatakan apresiasi tinggi atas upaya penegakan hukum tersebut.(6/2)
Tim Kejati Jatim yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim berhasil melakukan penggeledahan di lingkungan manajemen Kebun Binatang Surabaya. Dalam giat tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan berkas penting yang diduga berkaitan dengan tata kelola keuangan KBS yang mengarah pada indikasi perilaku koruptif.
Pasca penggeledahan, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, memberikan apresiasi luar biasa terhadap kinerja Kejati Jatim. Menurutnya, langkah cepat dan terkesan mendadak tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan yang selama ini menjadi sorotan publik.
“MAKI Jawa Timur secara kelembagaan memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Jatim. Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim siap bersinergi dan bekerja sama, khususnya dalam mengungkap dugaan mega korupsi yang melibatkan manajemen Kebun Binatang Surabaya,” tegas Heru MAKI.
Dalam pernyataannya, Heru MAKI menekankan tiga poin penting yang menurutnya harus menjadi fokus utama Kejati Jatim dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus KBS.
Pertama, dugaan korupsi terkait tata kelola keuangan KBS, khususnya adanya informasi mengenai dana yang mengendap di bagian keuangan manajemen KBS dengan nilai mencapai sekitar Rp2 miliar.
Kedua, dugaan mega korupsi terkait raibnya lebih dari 430 ekor satwa dari Kebun Binatang Surabaya. Salah satu satwa yang disorot adalah Komodo, yang diduga telah berpindah ke kebun binatang lain tanpa prosedur administrasi, laporan pertanggungjawaban (LPj), serta mekanisme yang jelas dan transparan. Dugaan ini dinilai masuk kategori mega korupsi karena melibatkan aset negara berupa satwa dilindungi dan bernilai tinggi.
Ketiga, dugaan penyimpangan tata kelola keuangan berbasis penyertaan modal dari Pemerintah Kota Surabaya kepada KBS yang dilakukan sebanyak dua kali, salah satunya pada periode 2016–2017 dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
“Dari ketiga poin tersebut, yang paling krusial adalah poin kedua, karena berkaitan dengan dugaan ‘bancakan’ dan perpindahan satwa dari KBS tanpa LPj dan pertanggungjawaban yang benar. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan PKBSI (Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia), di mana Sekjen PKBSI diketahui juga merupakan pemilik Taman Safari Prigen Pasuruan,” ungkap Heru MAKI.
Lenyapnya lebih dari 430 ekor satwa, termasuk Komodo, menurut Heru MAKI, merupakan tragedi besar yang mencoreng sejarah panjang Kebun Binatang Surabaya dan harus diungkap secara tuntas demi keadilan dan transparansi pengelolaan aset publik.
Sebagai ilustrasi nilai ekonomis satwa, Heru MAKI mencontohkan Taman Safari Indonesia Prigen Pasuruan yang menyewa satwa Panda dari China selama 10 tahun dengan nilai kontrak mencapai Rp160 miliar.
“Bayangkan jika Komodo milik KBS tiba-tiba berada di kebun binatang di Australia atau Amerika. Apakah mereka tidak akan membayar biaya sewa? Itu baru sewa, belum lagi jika diperjualbelikan, nilainya tentu jauh lebih besar,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang digali oleh tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, juga ditemukan dugaan adanya komitmen perdagangan satwa dengan modus tukar-menukar yang diklaim sebagai biaya rehabilitasi, serta imbal balik berupa kendaraan dan aset lainnya.
Ketiga poin dugaan tersebut, lanjut Heru MAKI, akan terus didorong agar menjadi atensi serius dan prioritas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mengungkap dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya secara menyeluruh.
Heru MAKI menegaskan bahwa sinergi positif antara MAKI Jatim dan Kejati Jatim secara kelembagaan diharapkan menjadi pondasi kuat dalam membangun narasi bersama pemberantasan korupsi.
Khususnya dalam pengungkapan dugaan korupsi besar yang diduga telah merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.(Red)















