DENPASAR | Nusantara Jaya News —
Komitmen menjaga stabilitas keamanan berbasis kearifan lokal kembali diperkuat melalui penandatanganan perpanjangan Nota Kesepakatan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDUBERADAT). Kegiatan ini digelar di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (6/2/2026).
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. hadir langsung dalam acara yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan tersebut. Penandatanganan juga dihadiri unsur Forkopimda, perangkat daerah Provinsi Bali, kelompok ahli pembangunan Pemprov Bali, para wali kota dan bupati se-Bali, Kapolres jajaran Polda Bali, forum perbekel, Majelis Desa Adat (MDA) se-Bali, hingga para camat.
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, Kapolda Bali, Dandrem 163/Wirasatya, serta Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali sebagai simbol sinergi antara negara dan desa adat dalam menjaga keamanan Pulau Dewata.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali I Wayan Koster, M.M., menyampaikan apresiasi atas soliditas seluruh pihak. Ia menegaskan bahwa SIPANDUBERADAT sejalan dengan visi pembangunan Bali 2025–2030 “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yang menempatkan keamanan berbasis desa adat sebagai salah satu pilar utama pembangunan.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Gubernur, telah menetapkan sektor keamanan sebagai prioritas strategis yang diperkuat melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang mengakui peran pecalang sebagai kekuatan keamanan tradisional yang bersinergi dengan aparat negara.
Melalui SIPANDUBERADAT, seluruh unsur pengamanan desa adat—mulai dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, Satpam, hingga Pecalang atau Bankamda—diintegrasikan dalam satu sistem terpadu yang responsif dan terkoordinasi. Diharapkan, perpanjangan kesepakatan ini semakin memperkokoh sinergi, memperlancar komunikasi, serta meningkatkan konsistensi pelaksanaan di lapangan demi menjaga Bali tetap aman, damai, dan nyaman.(Red)















