DENPASAR |Nusantara Jaya News – Kepolisian Daerah Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah dan internasional dengan total barang bukti hampir mencapai 10 kilogram dan nilai ditaksir sekitar Rp15 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026). Kapolda didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H., serta perwakilan Bea Cukai Bali, Sunaryo.
Dalam keterangannya, Kapolda Bali mengungkapkan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berbagai jenis dengan rincian:
Kokain seberat 1.295,20 gram
Sabu seberat 5.984,14 gram
Ekstasi sebanyak 5.052 butir dengan berat 2.586,72 gram
“Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan hampir mencapai 10 kilogram, dengan nilai ekonomis diperkirakan kurang lebih Rp15 miliar,” ujar Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Dari pengungkapan ini, Polda Bali menetapkan lima orang tersangka, yakni:
HS (26), laki-laki, WNA asal Turki, tersangka kasus kokain
AS (49), laki-laki, WNI, tersangka kasus sabu
BH (33), laki-laki, WNI, tersangka kasus sabu
AT (52), laki-laki, WNI, tersangka kasus ekstasi
I (36), laki-laki, WNI, tersangka kasus ekstasi
Kapolda kemudian menjelaskan secara rinci kronologis pengungkapan kasus kokain yang melibatkan tersangka HS, seorang Warga Negara Asing asal Turki. Penangkapan dilakukan pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Saat itu, petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai tersangka yang merupakan penumpang pesawat Emirates EK368 dengan rute Dubai–Denpasar. Kecurigaan tersebut mendorong petugas melakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray terhadap barang bawaan tersangka.
“Dari hasil analisa X-Ray, petugas menemukan satu kemasan plastik bening berisi serbuk putih yang mencurigakan,” jelas Kapolda.
Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali. Selanjutnya dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap barang bawaan dan badan tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis kokain seberat 1.295,20 gram netto.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka HS mengaku membawa barang haram tersebut atas permintaan seseorang berinisial M. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bali guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk kasus sabu, Ditresnarkoba Polda Bali juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AS dan BH. Keduanya ditangkap pada 4 Februari 2026 di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu yang diketahui berasal dari Jakarta dan dibawa ke Bali melalui jalur darat untuk diedarkan.
Kapolda Bali menegaskan bahwa Polda Bali tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Bali. Sinergi lintas instansi, termasuk dengan Bea Cukai, akan terus diperkuat guna memutus mata rantai peredaran narkoba, baik nasional maupun internasional.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat Bali dari ancaman bahaya narkoba,” tegas Kapolda.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.(Red)















