Palu | Nusantara Jaya News – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah tertanggal 30 Januari 2026.
Langkah tegas ini diambil setelah seluruh personel yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan menyeluruh serta sidang kode etik profesi Polri, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di internal kepolisian.
Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan secara objektif dan profesional, tanpa pandang bulu, sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi terhadap aturan yang berlaku.
“Setiap keputusan pemberhentian telah melalui tahapan pemeriksaan dan sidang kode etik. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas Wakapolda. (9/2)
Dari puluhan personel yang diberhentikan tersebut, salah satu nama yang turut menjadi sorotan publik adalah Briptu Yuli Setyabudi, yang dikenal sebagai konten kreator. Polda Sulteng memastikan bahwa pemberhentian terhadap yang bersangkutan juga dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan putusan etik, sama seperti personel lainnya.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan bahwa tindakan PTDH ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah, disiplin, dan profesionalisme Polri, sekaligus sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menindak pelanggaran berat yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Menurut pihak kepolisian, penegakan aturan secara konsisten menjadi langkah penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Transparansi dan objektivitas dalam penanganan pelanggaran diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai profesionalisme.
Dengan langkah tegas ini, Polda Sulteng berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas institusi kepolisian di mata masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan dan etika profesi.(Red)















