Sidoarjo |Nusantara Jaya News – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara tegas dan tanpa kompromi membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD. Kamis (12/2)
Bantahan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim saat Khofifah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam suasana sidang yang serius, jaksa penuntut umum mencecar Khofifah terkait isi BAP Kusnadi yang menyebut adanya skema pembagian fee dalam pengelolaan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah dengan nada tegas saat dikonfirmasi jaksa mengenai tudingan tersebut.
Dalam BAP Kusnadi yang dibacakan di persidangan, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam. Untuk pengajuan tertentu disebut mencapai 30 persen.
Sementara itu, terdapat pula pembagian 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, serta 3–5 persen untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Jaksa KPK kemudian mendalami apakah Gubernur mengetahui atau bahkan menerima aliran dana dari praktik tersebut selama periode 2019–2024. Khofifah secara konsisten membantah.
“Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” jawabnya lugas saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah selama menjabat.
Khofifah juga menolak keras tudingan bahwa pihak eksekutif, termasuk dirinya, turut menikmati keuntungan dari skema hibah aspirasi DPRD. Ia menegaskan bahwa posisi pemerintah provinsi berada pada ranah kebijakan makro, bukan pada teknis pengajuan aspirasi yang berasal dari anggota DPRD.
Menurutnya, proses penganggaran dana hibah melalui mekanisme resmi dan terbuka. Dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Nota Keuangan, hingga Rancangan APBD yang dibahas secara formal antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui forum Badan Anggaran, rapat komisi, dan rapat fraksi.
“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” jelasnya.
Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khofifah mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut setelah proses hukum berjalan. Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi secara pribadi mengenai isi BAP tersebut.
Lebih lanjut, Khofifah memaparkan bahwa penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas bagi penerima hibah justru dirancang sebagai instrumen pengamanan. Ia menyebut dana hibah memang memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga perlu sistem mitigasi risiko yang ketat.
“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” tegasnya.
Pernyataan Khofifah di persidangan menjadi salah satu poin penting dalam perkara yang menyita perhatian publik Jawa Timur tersebut. Jaksa KPK terus mendalami keterangan para saksi untuk menguji konsistensi dan kebenaran BAP yang sebelumnya dituangkan dalam proses penyidikan.
Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan secara komprehensif sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara ini.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi tata kelola dana hibah daerah, yang selama ini digadang-gadang sebagai instrumen pemerataan pembangunan berbasis aspirasi masyarakat, namun di sisi lain dinilai rawan disusupi praktik transaksional jika pengawasan tidak berjalan efektif. (Red)
















