banner 1000x130
Pemkot  

Pemko Medan Larang Penjualan Daging Non Halal di Tempat Terbuka

banner 2500x130

MEDAN |nusantara jaya news – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor: 500.7.1/1540 mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal (babi, anjing, ular, dan lainnya) di wilayah Kota Medan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta menghormati nilai-nilai religius masyarakat.

​Wali Kota Medan dalam edaran tersebut menekankan bahwa langkah penataan ini didasari oleh banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang kaki lima (PKL) daging non-halal yang menggunakan bahu jalan dan membuang limbah sembarangan ke drainase umum.

banner 1000x130

​Poin Utama Penataan

​Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat tiga poin instruksi utama yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha:

​Larangan Berjualan di Fasilitas Umum: Pelaku usaha dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan daging non-halal di atas trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan estetika kota.

​Pengaturan Zonasi (Lokasi Terpadu):
Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu, lokasi usaha dilarang berdekatan langsung dengan rumah ibadah (Masjid/Musholla) dan lingkungan padat penduduk Muslim.

​Pengelolaan Limbah:
Pedagang diinstruksikan untuk tidak membuang limbah cair (darah dan air cucian) langsung ke saluran drainase. Hal ini bertujuan untuk mencegah polusi bau dan gangguan kesehatan (lalat) di lingkungan sekitar.

​Tujuan Kebijakan

​Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa maksud dan tujuan penataan ini adalah untuk:
​Mewujudkan ketertiban umum dan keindahan tata ruang kota Medan.

​Menjamin sanitasi lingkungan yang sehat dan bebas dari pencemaran limbah hewan.
​Menjaga kerukunan antarumat beragama dengan menghormati sensitivitas sosial dan nilai religius di lingkungan pemukiman tertentu.

​Pemko Medan berharap melalui edaran ini, para Camat, Lurah, dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait dapat melakukan pengawasan ketat di lapangan, serta para pelaku usaha dapat segera menyesuaikan aktivitas dagangnya sesuai dengan aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama warga Kota Medan. (AH)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130