Serdang Bedagai |Nusantara Jaya News – Sengketa penguasaan lahan seluas 86 hektare di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, kian memanas.
Konflik antara Kelompok Tani Suka Damai Desa Kotarih Baru dan PT Sri Rahayu Agung (PT SRA) kini memasuki babak baru setelah muncul dugaan kriminalisasi terhadap warga serta polemik proses hukum perdata.
Persoalan ini dibahas dalam pertemuan di Kantor Camat Kotarih pada Jumat (20/02/2026) yang dipimpin Camat Tiurmawati SE, M.Ikom dan dihadiri Kapolsek Kotarih AKP Pargaulan Manurung.
Dalam forum tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa penyelesaian sengketa kepemilikan lahan seharusnya ditempuh melalui jalur perdata.
“Silakan gugat secara perdata dan lengkapi bukti kepemilikan saat diminta pengadilan. Itu mekanisme hukum yang benar,” tegas AKP Pargaulan Manurung.
Ketua Kelompok Tani : Jangan Tekan Petani
Ketua Kelompok Tani Suka Damai, Tumingan, menyatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum, namun meminta agar hukum tidak dijadikan alat tekanan terhadap masyarakat kecil.
“Kami sudah lama mengelola lahan itu. Kalau memang harus diuji di pengadilan, kami siap. Tapi jangan sampai hukum dijadikan alat untuk menekan atau membungkam petani,” ujarnya.
Tumingan menyatakan pihaknya mempertanyakan legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan.
“Setahu kami, masa HGU itu sudah habis Desember 2013. Di dokumen HGU disebutkan komoditasnya karet, tapi di lapangan justru ditanami kelapa sawit,” ujar Tumingan.
Ia meminta pemerintah dan instansi terkait membuka secara transparan status perpanjangan atau pembaruan HGU perusahaan tersebut.
“Kalau memang sudah diperpanjang, tunjukkan ke publik. Jangan sampai masyarakat tidak tahu status lahannya seperti apa,” tambahnya.
Ia juga mengklaim telah ada surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa lahan 86 hektare tersebut merupakan milik rakyat dan tidak termasuk dalam areal HGU perusahaan.
“Sudah ada surat dari BPN bahwa tanah 86 hektare itu milik rakyat dan tidak masuk dalam HGU. Tapi faktanya di lapangan tetap digarap PT SRA,” tegasnya.
Pernyataan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak BPN setempat.
Tumingan juga mengungkap adanya 14 warga desa yang merupakan anggota kelompok tani pada waktu lalu pernah berhadapan dengan proses hukum.
“Ada 14 warga kami yang pernah diproses. Kami menduga ini bentuk kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan haknya. Kami minta aparat objektif dan adil,” tegasnya.
Sorotan pada Proses Pengadilan
Selain itu, muncul dugaan dari narasumber kelompok tani bahwa perusahaan pernah memasang plang yang disebut-sebut berasal dari putusan atau proses di Pengadilan Negeri Sei Rampah, namun kelompok tani mengaku tidak pernah menerima undangan atau panggilan resmi terkait perkara tersebut.
Bahkan, berdasarkan keterangan narasumber internal kelompok tani, terdapat dugaan adanya upaya pendekatan tidak resmi antara pihak perusahaan dan oknum panitera pengadilan.
Tuduhan tersebut masih sebatas klaim sepihak dan belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen perusahaan maupun pihak pengadilan terkait dugaan tersebut.
Pemerintah Kecamatan Kotarih Minta Kondusif
Camat Kotarih mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami berharap penyelesaian dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi pihak kelompok tani Suka Damai di antaranya Indra Kesuma S.H., M.Hum, Dian Mandasari S.H., M.H, dan Muhammad Nursidiq SE., S.H., M.H.
Sebagaimana diketahui, PT Sri Rahayu Agung merupakan perusahaan perkebunan swasta yang beroperasi di Kecamatan Kotarih dengan komoditas utama karet dan kelapa sawit.
Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini beberapa kali disorot terkait sengketa lahan.
Pada Februari 2025 lalu, sempat terjadi pemanggilan terhadap ketua kelompok tani oleh kepolisian atas dugaan memasuki lahan perusahaan, yang semakin memperkeruh suasana.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak perusahaan, pengadilan, maupun aparat penegak hukum guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Perusahaan dalam pantauan awak media tidak menghadiri mediasi dan tidak mengirim perwakilan dalam pertemuan dengan kelompok tani Suka Damai.
(SPT)
















