Dompu.NTB//Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, anggota opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap penjualan miras jenis bir merk Draf dan arak di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Dompu. Dengan hasil razia tersebut Petugas hanya menyita barang bukti saja sedangkan pemiik miras di duga hanya di kazi peringatan doang.
Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana ringan berupa penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah kios yang berlokasi di Kel. Bada, Kec. Dompu, tepatnya di rumah milik seorang perempuan berinisial K (53). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:
-2 dus bir merk Draf (masing-masing berisi 12 botol)
-1 dus arak berisi 10 botol
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi kedua di Kel. Dorotangga, Kec. Dompu, tepatnya di rumah milik seorang pria berinisial S (42). Dari lokasi ini, anggota berhasil mengamankan:
-1 dus arak berisi 15 botol
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, SH, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat serta bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Dompu.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Dompu. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi, karena informasi yang diberikan sangat membantu dalam pengungkapan ini,” ujar IPTU Rahmadun.
Ia juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Dompu, Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba dalam pengungkapan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Penindakan terhadap peredaran miras ilegal ini merupakan bagian dari upaya Polres Dompu dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” jelas IPTU Nyoman.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dompu agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Dompu tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif, papar Kasat Narkoba.
Respon berbeda dari dari masyarakat terkait razia miras yang di lakukan Satresnarkoba Polres Dompu selama ini hanyalah formalitas belaka. Sedangkan tindakan hukum selanjutnya bagi para penjual miras ilegal tidak ada sama sekali.
“Hal ini sama juga boong sehingga para pedagang miras ilegal tak ada efek jera untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutur warga woja yang enggan di sebut identitasnya oleh media ini.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejak jaman gak enak sampai saat ini petugas kerap kali melakukan operasi miras ilegal ke warung, toko maupun kios rumahan namun setelah mendapatkan barang bukti miras di TKP tapi tidak ada proses hukum lebih lanjut bagi para penjual maupun pedagang. Mirisnya lagi barang bukti yang sudah di sita bisa di jual kembali oleh oknum petugas, tuturnya blak-blakan pada awak media.
Kegiatan operasi miras di dua lokasi beserta barang bukti di benarkan oleh Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika dengan tanpa ada penjual maupun pedagang miras yang di jadikan terduga pelaku, pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ddo.
















