banner 1000x130
Berita  

Ini Penjelasan BKSDA Bali Soal Viral Pembuatan Konten di TWA Danau Buyan

banner 2500x130

Denpasar |Nusantara Jaya News – Menanggapi viralnya pemberitaan di media sosial terkait pembuatan konten dan video klip melalui pintu masuk Buyan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Danau Tamblingan, Kabupaten Buleleng, yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Jem Tattoo, bersama ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali memberikan klarifikasi dan menyampaikan beberapa informasi, serta klarifikasi. (21/2)

BKSDA Bali sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan, bertanggung jawab dalam pengelolaan 5 unit kawasan konservasi, seluas 6.284,36 hektar, meliputi Cagar Alam (CA) Batukau (1.773,80 hektar), TWA Danau Buyan- Danau Tamblingan (1.847,38 hektar), TWA Sangeh (13,91 hektar), TWA Gunung Batur Bukit Payang (2.075 hektar) dan TWA Panelokan (574,27 hektar).

banner 1000x130

Kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Bali memiliki peran strategis dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya, sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dilaksanakan melalui tiga pilar (3P), yaitu: (1) perlindungan sistem penyangga kehidupan; (2) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; dan (3) pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari.

Ketentuan ini telah diperbarui melalui UU No 32 Tahun 2024, yang menegaskan kembali pentingnya prinsip-prinsip konservasi dalam menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan konservasi.

Prinsip perlindungan diwujudkan melalui upaya menjaga kawasan dari berbagai ancaman, seperti kerusakan habitat, perambahan, dan perburuan liar yang berpotensi mengganggu kelestarian flora dan fauna. Prinsip pengawetan difokuskan pada pemeliharaan keseimbangan ekosistem secara alami, serta mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagai dasar konservasi jangka panjang.

Sementara itu, prinsip pemanfaatan diarahkan pada pemanfaatan potensi kawasan secara berkelanjutan, diantaranya melalui pengembangan wisata alam, pendidikan lingkungan, dan pelibatan aktif masyarakat lokal, tanpa mengganggu fungsi ekologis kawasan.

Melalui penerapan ketiga pilar konservasi tersebut, BKSDA Bali berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi yang seimbang, harmonis, dan bertanggung jawab, antara aspek pelestarian lingkungan dan pemanfaatan berkelanjutan.

Selain pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam untuk kegiatan layanan pengunjung wisata di TWA, kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kawasan hutan konservasi, namun harus dilengkapi dengan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), meliputi: Penelitian dan pengembangan; Ilmu pengetahuan dan pendidikan; Pembuatan film komersial; Pembuatan film non komersial; Pembuatan film dokumenter; Ekspedisi; dan Jurnalistik.

SIMAKSI merupakan izin yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.

Adapun tata cara pengajuan SIMAKSI diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.7/IV-Set/201, sebagai berikut, untuk kelengkapan persyaratan pengajuan SIMAKSI dapat diakses pada https://ksda- bali.go.id/layanan/simaksi.

Lebih lanjut ketentuan mengenai PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, BKSDA Bali sebagai UPT dibawah Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan, merupakan salah satu instansi yang juga mendapatkan mandat untuk melakukan pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, baik Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam maupun Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam maupun Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.

BKSDA Bali per 30 Oktober 2024 juga telah menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2024, tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tarif PNBP yang berlaku di TWA lingkup BKSDA Bali, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024, antara lain
1. WNI (Rp) 10.000 / 15.000 (hari Libur), WNA (Rp) 100.000.

2. Tiket Masuk Rombongan Pelajar/Mahasiswa Nusantara (minimal 5 orang) (Rp) 3.000 /7.500 (hari Libur)

3. Berkemah 5.000

4. Videografi yang dipergunakan untuk Iklan Produk/lklan Jasal Video clip /Film /Drama / Sinetron /FTV /Web Dramal Reality Show dan Sejenisnya (Rp) 10.000.000/20.000.000.

5. Fotografi yang dipergunakan untuk Paket Wisata/Majalah/lklan/produk/lklan Jasa dan Sejenisnya (Rp) 2.000.000/ 5.000.000.

6. Video dan Foto Prewedding (Rp) 1.000.000/3.000.000.

7. Pungutan Kegiatan Penggunaan/menerbangkan Drone di Taman Nasional/Taman Wisata Alam/ Taman Buru/ Suaka Margasatwa ) (Rp) 2.000.000.

PNBP yang dipungut tersebut, seluruhnya disetorkan kepada Kas Negara melalui Bendahara Umum Negara, pada Kementerian Keuangan.

Dalam pemberitaan yang viral tersebut, pada tanggal 19 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, telah datang pengunjung yang diketahui memiliki akun sosial media “Jem Tattoo”, bersama kru berjumlah 12 orang ke kawasan TWA Danau Buyan Danau Tamblingan dan melakukan pembelian tiket kunjungan biasa sebesar Rp15.000,- per orang dengan rincian Rp10.000,- PNBP dan Rp5.000,- jasa kebersihan.

Setelah diketahui Pengunjung berencana untuk melakukan kegiatan pengambilan video klip (shooting) di area Dermaga Danau Buyan, petugas lapangan BKSDA Bali melakukan pemeriksaan administrasi, dan yang bersangkutan belum memiliki SIMAKSI untuk kegiatan pengambilan gambar/rekaman bersifat komersial.

Petugas yang bertugas di lapangan telah memberikan penjelasan terkait ketentuan perizinan, dan juga mengarahkan agar mengurus SIMAKSI terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, namun dalam proses penjelasan tersebut yang bersangkutan menyampaikan keberatan dan melakukan perekaman menggunakan perangkat pribadi.

Selanjutnya diketahui rekaman tersebut diunggah ke media sosial. Karena belum terpenuhinya persyaratan perizinan, kegiatan pengambilan video klip tidak dilaksanakan, dan pengunjung tersebut kemudian mengajukan permohonan pengembalian tiket kunjungan yang telah dibayarkan sejumlah Rp180.000,- dan petugas telah mengembalikan sesuai dengan jumlah tersebut, dan pengunjung beserta kru tersebut meninggalkan kawasan TWA Danau Buyan dan Danau Tamblingan.

BKSDA Bali menyadari masih perlu terus meningkatkan kualitas pelayanan pengunjung, khususnya penyebarluasan informasi terkait dengan pelayanan pengunjung wisata, SIMAKSI, dan peraturan perundang-undangan yang terkait.

BKSDA Bali memahami bahwa hal ini telah menimbulkan kegaduhan, perhatian dan keprihatinan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab, kami berkomitmen untuk menata kembali proses administrasi dengan efektif dan cepat, agar pelayanan dan pengelolaan kawasan hutan konservasi tetap berjalan sesuai ketentuan dan prinsip konservasi.

Lebih lanjut, Moko menyampaikan, bahwa dengan momentum ini, BKSDA Bali juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama tetap menjaga keutuhan dan fungsi ekologis kawasan hutan konservasi. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar kawasan ini dapat terus menjadi kebanggaan, serta memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara berkelanjutan bagi masyarakat, terutama dalam pemanfaatan kawasan wisata alam di Bali.

BKSDA Bali memohon maaf atas ketidaknyamanan dan kegaduhan yang terjadi, dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, terutama kepada pemilik akun FB Jem Tattoo yang telah menyampaikan koreksi dan evaluasi dalam pelayanan pengunjung, khususnya dalam pelayanan administrasi.

“Kami BKSDA Bali berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan bidang konservasi keanekaragaman hayati, dengan penuh integritas, serta akan beradaptasi dengan nilai-nilai masyarakat Bali dalam penerapan ketentuan pelayanan pengunjung di kawasan konservasi di Bali”, tegas Moko.(red).

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130