banner 1000x130
Berita  

GMNI Sumut Laporkan Dugaan Mark-Up Smartboard Rp13 Miliar, Desak Kejati Telusuri Peran Eks Pj Wali Kota Tebing Tinggi

banner 2500x130

Tebing Tinggi |Nusantara Jaya News — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).(6/3)

Laporan tersebut diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada 6 Maret 2026 dan ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. GMNI menilai perkara ini perlu diusut hingga tuntas karena diduga berkaitan dengan kebijakan strategis di tingkat pimpinan daerah.

banner 1000x130

Wakil Ketua DPD GMNI Sumut, Rio Manurung, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan di Kota Tebing Tinggi.

Menurut GMNI, Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp13 miliar. Dari hasil penyelidikan Tim Pidana Khusus Kejati Sumut, juga ditemukan dugaan penggelembungan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp6 miliar.

“Satu tersangka diketahui merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi,” ujar Rio.

Namun demikian, GMNI menilai proses penegakan hukum sejauh ini belum sepenuhnya menyentuh pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab struktural dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Sumut, GMNI menegaskan bahwa proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut berlangsung pada masa akhir jabatan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi. Berdasarkan prinsip command responsibility, kepala daerah yang menjabat saat proyek berlangsung dinilai memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap kebijakan serta pelaksanaan penggunaan anggaran.

GMNI juga menduga adanya percepatan proses pengadaan menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota, yang berpotensi membuat sejumlah tahapan penting dalam proses lelang proyek dilakukan secara terburu-buru atau tidak berjalan secara optimal.

“Kami menduga percepatan proyek ini dilakukan agar proses pengadaan tetap berjalan sebelum masa jabatan Pj Wali Kota berakhir. Kondisi ini patut diuji secara hukum karena berpotensi menimbulkan celah penyimpangan dalam proses lelang,” jelas Rio.

Selain itu, GMNI menilai terdapat kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau bahkan instruksi tertentu yang dapat mengarah pada terjadinya dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.

Dalam laporan tersebut, DPD GMNI Sumatera Utara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumut, antara lain:

Memeriksa mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi yang menjabat saat proyek pengadaan Smartboard dilaksanakan.

Menelusuri secara mendalam alur persetujuan anggaran, disposisi kebijakan, serta proses pengendalian internal dalam proyek tersebut.

Mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual lain yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut.

Menjamin proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik.

Rio menegaskan bahwa GMNI Sumatera Utara akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam anggaran pendidikan merupakan persoalan serius karena menyangkut masa depan generasi muda.

“Uang pendidikan adalah hak rakyat. Jika benar terjadi korupsi, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak kita. Kami meminta Kejati Sumut berani mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab tanpa pandang jabatan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Armando Kurniansyah Sitompul, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia menegaskan, apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum, GMNI Sumatera Utara tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum.

“Jika tidak ada kejelasan atau tindak lanjut dari Kejati Sumut, maka kami siap turun ke jalan. Kami ingin memastikan penanganan kasus ini berjalan serius dan tidak berhenti di tengah jalan. Penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh terlihat lemah,” tegas Armando.(IHB)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130