SIDOARJO |Nusantara Jaya News – Pasca Lebaran 1447 H/2026, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koordinator Wilayah Jawa Timur (MAKI Jatim) secara kelembagaan akan melengkapi berkas laporan hukum atas dugaan kebijakan yang dinilai bermasalah di Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo terkait pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau splitzing bagi developer perumahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, menyampaikan bahwa kebijakan internal yang dimaksud adalah keluarnya kebijakan yang dianggap mempermudah proses splitzing atau pemecahan SHM dari SHM induk, meskipun pengembang perumahan diduga menyalahi regulasi atau aturan perundang-undangan pertanahan yang berlaku.
Menurutnya, tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim sebenarnya telah melakukan pemantauan dan pengawasan sejak tahun 2022 terhadap sejumlah pengembang perumahan yang diduga melanggar regulasi. Namun pada kenyataannya, pemecahan SHM tetap dapat dilakukan.
MAKI Jatim mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan, di antaranya terkait luas lahan rumah yang seharusnya 70 hingga 90 meter persegi, namun dalam praktiknya ditemukan luas lahan hanya sekitar 60 meter persegi tetapi tetap bisa dilakukan pemecahan SHM dari SHM induk.
Selain itu, ditemukan pula dugaan pelanggaran terkait lebar jalan perumahan. Untuk perumahan satu sisi seharusnya memiliki lebar jalan 7 meter dan untuk jalan yang berhadapan minimal 8 meter, namun di beberapa lokasi ditemukan lebar jalan hanya sekitar 3 hingga 4 meter tetapi proses splitzing tetap berhasil dilakukan.
MAKI Jatim juga menyoroti kebijakan luasan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) yang seharusnya memiliki komposisi 40 persen untuk fasum dan fasos. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut disebut telah menjadi praktik yang sering terjadi pada beberapa pengembang perumahan.
Selain itu, MAKI Jatim mempertanyakan dokumen pendukung lainnya seperti IMB, peta banjir, sempadan, drainase, kajian drainase, amdalalin, serta dokumen UKL dan UPL yang menjadi dasar keluarnya site plan hingga akhirnya dapat dilakukan pemecahan SHM dari SHM induk.
Heru MAKI juga mengungkapkan bahwa tim Litbang MAKI Jatim melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas di kantor pertanahan dan menemukan dugaan praktik gratifikasi yang disebut berbasis narasi cashback yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan splitzing oleh notaris pengembang perumahan.
Selain itu, tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga menemukan adanya dugaan splitzing atau pemecahan lahan SHM dari SHM induk yang dilakukan secara bertahap. Temuan tersebut disebut telah didukung data dan dokumen yang cukup lengkap.
MAKI Jatim bahkan menyebut kemungkinan akan menggelar aksi demonstrasi di kantor pertanahan BPN Sidoarjo sebagai langkah awal sebelum melakukan pelaporan hukum resmi kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MAKI Jatim menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi dan dugaan gratifikasi di Kantor BPN Sidoarjo akan dilakukan secepatnya pasca Lebaran 1447 H, sembari menunggu kelengkapan berkas dokumen pelaporan hukum yang saat ini sedang disusun oleh bidang hukum MAKI Jatim.
(Red)

















