banner 1000x130

Lia Istifhama Apresiasi Khofifah, Dorong Perda Masyarakat Adat untuk Lindungi Suku Tengger di Jatim

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News — Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menyampaikan apresiasi atas langkah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang menggelar pertemuan bersama perwakilan Suku Tengger dari Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Lumajang.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis (26/3/2026) tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat adat.

Menurut Lia, komunikasi langsung seperti ini menjadi fondasi penting dalam merumuskan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di tengah masyarakat adat tidak boleh sekadar simbolis, melainkan harus diikuti dengan kebijakan yang berpihak dan berkelanjutan.

banner 1000x130

“Ini bukan sekadar pertemuan seremonial, tetapi langkah nyata membangun kepercayaan dan menghadirkan negara di tengah masyarakat adat,” ujar Lia, Jumat (27/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Lia juga menekankan pentingnya percepatan pembentukan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat. Ia menilai regulasi tersebut merupakan instrumen strategis untuk memastikan perlindungan, pemberdayaan, serta keberlanjutan kehidupan komunitas adat di Jawa Timur.

Selama ini, menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat masih kerap berhenti pada tataran normatif. Sementara itu, arus pembangunan yang berjalan cepat kerap berpotensi menggeser ruang hidup masyarakat adat, terutama di wilayah-wilayah strategis.

“Jawa Timur dikenal sebagai wajah moderat Indonesia, di mana tradisi dan modernitas berjalan berdampingan. Namun, kita tidak boleh menutup mata bahwa masyarakat adat masih menghadapi tekanan di tengah arus pembangunan,” tegasnya.

Lia juga menyoroti kondisi di sejumlah daerah, mulai dari kawasan pegunungan hingga pesisir, di mana masyarakat adat masih sering diposisikan sebagai objek pembangunan. Budaya mereka diangkat dalam berbagai festival dan sektor pariwisata, namun keterlibatan dalam pengambilan keputusan dinilai masih terbatas.

“Kita sering melihat budaya adat dipromosikan, tetapi masyarakatnya belum sepenuhnya menjadi subjek utama. Ini yang harus diperbaiki melalui kebijakan yang berpihak,” imbuhnya.

Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Desa Tahun 2014. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk tekanan kepentingan ekonomi terhadap wilayah adat.

Ia mencontohkan dinamika di wilayah seperti Lumajang, di mana pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan pariwisata perlu diimbangi dengan pelibatan aktif masyarakat adat agar tidak hanya menjadi objek ekonomi semata.

Menurut Lia, pendekatan pembangunan berbasis kearifan lokal harus menjadi prioritas, sehingga nilai-nilai budaya tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang perlu diselaraskan dengan struktur sosial masyarakat adat. Tanpa pendekatan yang tepat, potensi konflik dan ketimpangan dinilai dapat muncul.

“Pemberdayaan sejati harus berangkat dari pengetahuan lokal. Dengan begitu, masyarakat adat bisa tumbuh mandiri tanpa kehilangan identitasnya,” jelas Lia.

Di akhir pernyataannya, Lia berharap Perda Masyarakat Adat dapat menjadi jembatan antara pengakuan hukum dan implementasi nyata. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin perlindungan hak atas tanah adat, memperkuat kelembagaan adat, membuka ruang partisipasi dalam pembangunan, serta mendorong pemberdayaan berbasis kearifan lokal di Jawa Timur.
(Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130