MOJOKERTO |Nusantara Jaya News – Sebuah proyek pembangunan pendopo di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi sorotan publik menyusul penggunaan dua material semen yang berbeda dari spesifikasi umum serta adanya selisih harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kegiatan yang menyerap anggaran mencapai Rp477.000.000 tersebut, diketahui bersumber dari Dana Bantuan Keuangan (BK) Desa hasil Silpa Tahun Anggaran 2025.
Menurut penjelasan Robby, selaku Kasi Pemerintahan Desa Brangkal, proyek yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa dan diawasi oleh Konsultan Pengawas dari CV. Harmony Consultant ini, memiliki waktu pelaksanaan selama 90 hari kerja.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan fakta bahwa kontraktor menggunakan dua jenis merek semen, yakni Semen Gresik dan Semen Singa Merah, padahal menurutnya dalam anggaran tercatat harga satuan sekitar Rp 50 ribu.
“Kalau untuk yang semen Singa Merah, kebanyakan dibuat sisa. Sebagian untuk nata pondasi. Untuk yang cor, full pakai semen Gresik,” jelas Robby. Selasa, (31/3/226).
Ia mengakui bahwa penggunaan dua jenis material tersebut dilakukan dengan alasan untuk saling tolong-menolong dari segi nominal, mengingat adanya perbedaan harga antara yang tertera di RAB dengan harga pasar aktual.
Kebijakan penggunaan material semen campuran ini, justru memunculkan pertanyaan besar. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan teknis dan anggaran mengapa Semen Singa Merah dimasukkan dalam spesifikasi, Robby justru mengalihkan jawaban kepada pihak pengawas.
“Untuk itu yang bisa menjawabnya, itu kan pengawasnya, kenapa dimasukkan semen Singa Merah sama semen Gresik?,” katanya.
Sementara itu, sejumlah warga menanggapi keras praktik tersebut. Seorang warga yang enggan disebut namanya, menilai bahwa jika dalam RAB ditetapkan harga tertentu namun realisasi pembelian dilakukan dengan harga yang lebih murah, maka selisih dana tersebut berpotensi menjadi penyimpangan.
Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya dugaan ketidaksesuaian nominal antara anggaran yang direncanakan dengan biaya aktual yang dikeluarkan.
Warga tersebut menekankan, bahwa pengelolaan dana publik harus sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku. Pihak desa wajib memastikan seluruh mekanisme berjalan transparan dan didukung administrasi yang lengkap.
“Kalau selisih harganya tidak digunakan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku, atau tidak dilaporkan dengan transparan, maka bisa jadi ada potensi masalah, termasuk dugaan korupsi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak pengawas maupun pihak terkait lainnya mengenai justifikasi teknis dan akuntansi atas penggunaan material serta pengelolaan selisih anggaran dalam proyek bernilai besar tersebut.
(Agung Ch)

















