Probolinggo |Nusantara Jaya News – Proses pencocokan batas tanah (Konstatering) dalam perkara sengketa tanah yang ditangani Pengadilan Negeri Kraksaan resmi dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di lokasi objek sengketa yang berada di Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses eksekusi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan konstatering tersebut dilaksanakan berdasarkan pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Kraksaan terkait pencocokan batas objek sengketa yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 106 Desa Kotaanyar dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.31.11.13.00046.
Objek tanah yang menjadi sengketa diketahui berada di wilayah Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Perkara ini merupakan rangkaian perkara perdata antara Indrawati sebagai Pemohon Eksekusi melawan Bu Niri sebagai Termohon Eksekusi, dengan dasar perkara Nomor 34/Pdt.G/2023/PN Krs yang berlanjut hingga putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya dan kini masuk tahap eksekusi di Pengadilan Negeri Kraksaan.
Dalam kegiatan konstatering tersebut turut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya kuasa hukum pemohon eksekusi Abdul Haris Afianto, pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo, serta Kepala Desa Talkandang sebagai pihak yang mengetahui batas wilayah administrasi desa.
Namun dalam pelaksanaannya, proses pencocokan batas tanah tersebut diwarnai keberatan dari pihak pendamping Bu Niri. Pendamping yang mengaku dari KPK Tipikor Perwakilan Pusat Jawa Timur bernama Muhammad Soni menyampaikan bahwa terdapat dugaan ketidaksesuaian antara surat pemberitahuan pengadilan dengan batas tanah yang ditunjukkan di lapangan saat konstatering berlangsung.
Menurutnya, dalam surat pemberitahuan pengadilan tercatat objek sengketa adalah Hak Milik Nomor 106 dengan ukuran sesuai data dari BPN. Namun di lapangan, batas tanah yang ditunjukkan disebut mencapai sekitar 200 hingga 300 meter, yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada.
“Ada perbedaan antara data di surat pemberitahuan dengan batas yang ditunjukkan di lapangan. Ini yang kami pertanyakan kepada petugas,” ujarnya di lokasi.
Yang menjadi sorotan, dalam kegiatan konstatering tersebut pihak dari Indrawati selaku Pemohon Eksekusi juga mengaku terdapat kekeliruan terkait objek atau batas yang ditunjukkan. Padahal data objek sengketa tersebut sebelumnya telah diajukan dan menjadi dasar dalam proses di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo serta diketahui oleh pemerintah desa setempat.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak pendamping termohon eksekusi. Apakah instansi terkait telah melakukan penelitian lapangan atau pengecekan lokasi secara langsung sebelum data tersebut digunakan dalam proses pengadilan dan eksekusi.
“Kalau memang ada kekeliruan, berarti harus ditelusuri dari awal. Data yang masuk ke BPN dan desa itu apakah sudah diteliti lokasi dan batasnya atau tidak. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kesalahan data,” ungkapnya.
Pihak pendamping Bu Niri juga mengaku sempat mempertanyakan langsung kepada petugas di lokasi agar pengukuran dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang tercantum dalam surat pemberitahuan pengadilan serta data dari Badan Pertanahan Nasional, bukan berdasarkan penunjukan sepihak di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Bu Niri sebagai masyarakat yang mencari keadilan. Pendampingan tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kecil agar mendapatkan keadilan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, pihak pendamping menyampaikan bahwa seluruh proses, dokumen, serta dugaan ketidaksesuaian dalam kegiatan konstatering ini akan dilaporkan dan disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjadi perhatian lebih lanjut apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur maupun data dalam proses eksekusi dan pencocokan batas tanah tersebut.
Kasus sengketa tanah ini diperkirakan masih akan berlanjut karena adanya keberatan dari pihak termohon eksekusi terkait batas objek sengketa yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen resmi. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti mekanisme eksekusi pengadilan hingga perkara dinyatakan selesai secara hukum. (Red)

















