Surabaya |Nusantara Jaya News – Dugaan pelecehan seksual di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bakesbangpol Jawa Timur memasuki babak baru. Setelah sempat ditangani secara internal, kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Korban berinisial AI melaporkan rekannya, SUN, pada Selasa (31/3/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/717/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum korban, Mohammad Syarifudin Abdillah, SH, MH, menyebut langkah ini diambil karena penanganan internal dinilai tidak mencerminkan substansi peristiwa yang dialami kliennya.
“Peristiwa yang dialami klien kami bukan hal sepele. Tapi dalam dokumen resmi justru direduksi seolah hanya ‘tidak sengaja menyenggol’. Ini yang kami nilai tidak adil,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan ke kepolisian merupakan bagian dari upaya mencari keadilan setelah jalur internal dinilai tidak memberikan kejelasan.
“Ini adalah langkah hukum untuk memastikan keadilan bagi klien kami. Sangat disayangkan peristiwa yang serius seperti ini terjadi di lingkungan ASN, namun tidak ada penanganan konkret yang memberikan kepastian bagi korban,” kata Syarifudin.
Korban menyebut dugaan pelecehan tidak terjadi sekali. Sejak 2024, ia mengaku kerap menerima komentar bernada seksual hingga perlakuan fisik yang tidak diinginkan di lingkungan kerja. Beberapa pernyataan bahkan disebut dilontarkan di depan rekan kerja lain.
Peristiwa paling serius terjadi pada 18 Desember 2025 saat korban dan terlapor lembur di Kantor Bakesbangpol Jawa Timur. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan kontak fisik yang melampaui batas hingga memicu perlawanan spontan dari korban.
“Klien kami sudah berulang kali menegur, namun tidak pernah dianggap serius. Hingga akhirnya terjadi peristiwa yang menimbulkan dampak serius secara psikologis,” ujar Syarifudin.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke pimpinan dan diproses melalui mekanisme internal, termasuk pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur. Namun hasilnya memicu polemik karena dalam dokumen resmi insiden disebut sebagai tindakan “tidak sengaja menyenggol”, sementara sanksi terhadap terlapor hanya berupa pemindahan tugas.
Menurut Syarifudin, kondisi tersebut memperlihatkan tidak adanya kejelasan dan ketegasan dalam penanganan.
“Banyak hal yang kami nilai ambigu dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Padahal dampak yang dialami klien kami sangat serius, baik secara psikis maupun mental, bahkan menimbulkan trauma,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum agar memberikan efek jera.
“Kita harus uji secara hukum agar ada efek jera dan langkah konkret sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. Harapan kami, proses ini tidak berlarut-larut dan korban bisa mendapatkan keadilan serta pemulihan,” kata dia.
Syarifudin menambahkan, laporan korban telah diterima oleh pihak kepolisian dan proses awal berjalan cukup responsif.
“Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan baik oleh pihak SPKT Polrestabes Surabaya. Kami melihat respons penyidik cukup aktif dan kami berharap proses ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran individu, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana institusi merespons laporan pelecehan di internalnya. Ketika laporan tidak diikuti penindakan tegas, ruang kerja yang aman menjadi dipertanyakan.
Kini, penanganan berada di tangan kepolisian. Publik menanti apakah kasus ini akan diusut secara menyeluruh, sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi lingkungan ASN dalam menciptakan ruang kerja yang aman dan bebas dari pelecehan seksual. (Red)

















